SURABAYA – beritalima.com, Greddy Harnando terdakwa tindak pidana penipuan dengan modus investasi modal usaha untuk memenuhi kebutuhan kain sprei King Koil dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Kamis (11/6/2024).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Antyo Harri Susetyo SH,.MH dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Greddy Harnando terbukti bersalah melakukan “ Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan Tindak Pidana Penipuan “ sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum.
“Menghukum terdakwa Greddy Harnando dengan Pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” katanya di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (11/7/2024).
Putusan ini dibacakan setelah hakim ketua membacakan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa Greddy pernah Dihukum dan perbuatan yang dilakukan sudah merugikan Canggih Soliemin. Hal yang meringankan terdakwa Greddy Harnando bersikap sopan selama menjalani persidangan.
“Dan berterus terang mengakui perbuatannya,” lanjut hakim Antyo Harri Susetyo membacakan amar putusan.
Putusan dari hakim Antyo Harri Susetyo ini ternyata selisih 6 bulan lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang pernah diajukan Jaksa Kejati Jatim Agus pada persidangan hari Senin 1 Juli 2024 yang menuntut agar terdakwa Greddy Harnando diberikan hukuman 3 tahun penjara.
Ditanya oleh ketua majelis hakim, apakah terdakwa Greddy Harnando dan Jaksa akan mengajukan banding, terhadap putusan hakim. Terdakwa Greddy Harnando melalui kuasa hukumnya Achmad Junaedi dan Jaksa Agus sepakat pun menyatakan pikir-pikir.
“Kami pikir-pikir yang mulia,” jawab Achmad Junaedi.
Sebelumnya, terdakwa Greddy Harnando (40) warga Wisma Pagesangan III/56 Surabaya dan Indah Catur Agustin (37) warga Ketintang Wiyata 05/06 RT. 003 RW. 004 Kel. Ketintang Kec. Gayungan Surabaya (berkas terpisah) bersama-sama menjanjikan keuntungan 4 persen tiap bulannya terhadap korban Canggih Soliemin apabila mau berinvestasi besar ke perusahaannya PT Garda Tanatek Indonesia (PT GTI).
Namun dalam kenyataan, keuntungan yang dijanjikan terdakwa kepada korban tersebut tidak pernah diberikan. Bahkan modal usaha yang ingin ditarik sebesar Rp 5,950 miliar tak diberikan dan hanya diberikan jaminan 7 lembar cek BCA KCP Klampis. Lebih apesnya lagi saat akan mencairkan cek tersebut, ditolak oleh pihak bank dengan alasan rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Menurut keterangan saksi Shinta Dwi Laksmi selaku HRD PT Duta Abadi Primantara, perusahaannya tidak pernah mengeluarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) supply kain king koil periode September – November 2020, RAB periode November – Desember 2020, tidak pernah bekerja sama dengan terdakwa Indah Catur Agustin dan Terdakwa Greddy Harnando.
Somasi saksi Canggih Soliemin, kepada Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, tidak ada tanggapan. Perbuatan Terdakwa Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando, saksi Canggih Soliemin mengalami kerugian Rp 4.825.000.000.
Dikonfirmasi setelah sidang pembacaan putusan, kuasa hukum dari Canggih Soliemin, Mohammad Hakim Yunisar SH mengaku menghormati putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim. Yunisar menilai putusan 2 tahun 6 bulan tersebut sudah memenuhi rasa keadilan bagi klienya yang sudah menjadi korban dari terdakwa Greddy Harnando.
“Yang diputuskan hakim tentu berdasarkan fakta-fakta yang ada,” katanya singkat. (Han)