GRIB Jaya dan MAKI Jatim Bentengi Rumah di Jalan Dr Soetomo Surabaya

  • Whatsapp
GRIB Jaya dan MAKI Jatim, siap kawal penolakan ekskusi rumah di Jalan Dr Soetomo 55 Surabaya.

SURABAYA, beritalimacom | Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Jawa Timur bersama Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi rumah warga di Jalan Dokter Soetomo 55 Surabaya yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Penolakan eksekusi ini terkait ketidakadilan yang terjadi pada Tri, putri Pahlawan Nasional Laksamana Soebroto Joedono. Mereka menyebut, ketidakadilan ini karena keberadaan mafia tanah dan mafia peradilan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD GRIB Jaya Jawa Timur, Akhmad Miftachul Ulum, mengatakan, tanah dan rumah Tri ini diklaim sepihak oleh mafia tanah dengan bantuan mafia peradilan.

Kronologinya, kata Ulum, bermula dari Dr Hamzah beralih ke istrinya Tina. Kemudian, muncul klaim kepemilikan dari Rudy kepada Handoko Wibisono, tanpa ada pembayaran dan pengalihan hak berbasis persetujuan dari Tri.

Disebutkan, Tina dan Rudy akhirnya menjadi tersangka dan dinyatakan sebagai DPO oleh Polda Jatim.

Menurut Ulum, rumah ini telah ditempati Tri sejak tahun 1963, dibeli secara sah dari TNI AL. Pemilik rumah juga telah rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun serta menyelesaikan kewajiban BPHTB.

Namun sangat disayangkan, lanjut Ulum, hak atas rumah ini hendak dirampas berdasarkan SHGB yang masa berlakunya telah berakhir sejak 1980.

Dan ironisnya muncul dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan DPO dalam kasus pemalsuan surat.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika rakyat kecil dizalimi dengan dalih hukum yang disusupi mafia tanah. Ini bentuk perampasan hak dengan cara-cara kotor, dan kami siap turun ke lapangan,” tegas Ulum.

Koordinator MAKI Jawa Timur, Heru Maki, menambahkan, pihaknya telah mengantongi berbagai bukti adanya dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengeksekusi rumah tersebut.

MAKI Jatim mendesak KPK dan Mahkamah Agung untuk turun tangan mengawasi proses hukum kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum tanah dan properti di Indonesia.

Ironisnya, Handoko dinyatakan sah sebagai pemilik lahan tersebut oleh PN Surabaya. Semua langkah para mafia tanah tersebut, kata Heru, dijalankan tanpa sepengetahuan Tri.

Padahal, kata Heru, Tri adalah pemilik lahan yang sah dan sudah menempatinya selama 62 Tahun. Dia juga membayar pajak PBB sampai sekarang, dan telah mengurus BPHTB atas lahan tersebut. Selain itu, Tri juga ⁠telah membayar resmi pelepasan lahan dari TNI AL.

Karena itu, kata Ulum, GRIB Jaya dan MAKI Jatim merencanakan aksi damai di depan lokasi pada hari eksekusi sebagai bentuk solidaritas dan perlawanan terhadap kezaliman.

“Lawan mafia tanah dan mafia peradilan. Bungkam dan usir mafia tanah dan peradilan dari tanah NKRI. Tegakkan suara kebenaran. Allahu Akbar,” ucap Heru.

“Kita lawan mafia tanah dan pembusukan hukum dengan keberanian dan kebenaran,” pungkas Ulum. (Gan)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait