Malang, beritalimacom | Lagi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Malang menggelar aksi demo menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Malang terkait program UHC yang masih berpolemik, dan soal hibah tanah kepada Universitas Brawijaya, serta ditambah lagi adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di DPKPCK Kabupaten Malang.
Aksi demo yang dilakukan GRIB JAYA mengklaim bahwa pemkab Malang memiliki hutang sebesar 684 miliar Rupiah kepada BPJS. Selain itu, banyak penerima bantuan UHC yang seharusnya tidak layak menerima, dan sejumlah 70 ribu penerima bantuan telah meninggal dunia.
Selanjutnya mereka juga mempertanyakan , hibah Tanah 30 hektare kepada Universitas Brawijaya yang dianggap menyalahi atauran karena dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
“Kepemimpinan Bupati Sanusi telah banyak menyalahi aturan contohnya tanah hibah untuk lembaga pendidikan non-komersial. Universitas Brawijaya sebagai lembaga dengan biaya pendidikan tinggi, tidak seharusnya menerima hibah ini, Bupati telah salah mengelola pemerintahan yang baik” Ujar Ketua Aksi, Damanuri Jab, Senin (29/07/2024).
Tidak hanya itu, Aksi demo juga menuntut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan di DPKPCK GRIB JAYA Malang juga menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan di DPKPCK.
“Kepala DPUCK diduga menekan staf untuk mengumpulkan setoran dari pihak ketiga, yang melibatkan seseorang berinisial “J”” Ujar Jab.
Selain itu, Bupati Malang juga diminta meminta maaf atas ucapannya yang menyebut GRIB JAYA Malang sebagai “Telmi”, Pernyataan itu disampaikan Sanusi atas Demo serupa yang menuntut Penghargaan UHC dikembalikan kepada Kementerian Dalam Negeri.
Menanggapi Aksi Demo GRIB JAYA, Sekertaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan Pemerintah Daerah terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, Bahkan siap berdialog terkait masalah apapun yang menjadi keluhan.
“kita membuka diri untuk berdialog karena memang begitu idealnya, justru saya ingin lebih jelas lagi apa saja yang menjadi tuntutan” Kata Nurman.
Sejauh ini kata Nurman, Prihal tanah Hibah ataupun UHC Pemda sudah melaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menjelaskan Pemberian Tanah Hibah untuk Universitas Brawijaya telah melibatkan pihak diatasnya seperti Kementerian Pendidikan.
“Kejelasan lebih detail harusnya berdialog, tapi grib justru menolak, terkait Hibah, Secara prosedur ketentuan yang berlaku kita sudah menempuhkan langkah sesuai aturan. Kita langsung berhubungan dengan Kementrian” tandasnya.
Liputan : Redaksi