Kabupaten Malang, beritalimacom | Pengoperasian tiga unit Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh Perumda Tirta Kanjuruhan menuai sorotan. Aset senilai Rp18,1 miliar yang telah resmi berstatus Barang Milik Daerah (BMD) tersebut diketahui masih dalam proses penyertaan modal dan belum ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, operasional SPAM tetap berjalan dan telah melayani 4.349 sambungan rumah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius.
“Hal ini justru memicu pertanyaan serius, apakah pengoperasian aset daerah sudah memiliki dasar hukum pemanfaatan yang sah?” ungkap Jab Damanhuri Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Malang kepada awak media, Rabu 25/02/26.
Menurutnya sejumlah tiga SPAM tersebut sebelumnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang. Setelah hibah, statusnya berubah menjadi BMD.
“Namun hingga kini, penyertaan modal daerah kepada Perumda sebagai operator belum disahkan melalui Perda. Proses disebut baru berjalan pada tahap kajian dan ditargetkan rampung pada 2026,” terangnya.
Dalam regulasi pengelolaan aset daerah, pemindahtanganan BMD kepada BUMD wajib melalui mekanisme penyertaan modal yang ditetapkan dengan Perda.
“Tanpa itu, status penguasaan penuh oleh BUMD secara hukum belum memenuhi kesempurnaan” tegas Jab panggilan akrab ketua GRIB Kabupaten Malang.
Jika hanya berdalih pada diskresi sesuai alasan Perumda, dan pengoperasian dilakukan demi menjaga pelayanan publik, untuk mencegah aset menganggur.
“Dalih ini merujuk pada diskresi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Namun, kami menilai argumentasi diskresi perlu diuji,” paparnya.
“Diskresi hanya dapat digunakan jika terdapat kekosongan hukum. Sementara mekanisme pemanfaatan BMD sudah diatur jelas dalam regulasi,” imbuhnya.
Jika prosedur formal seperti pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan tidak ditempuh, maka penggunaan aset dapat dikategorikan belum tertib administrasi, maka lanjut Ketua GRIB, dari perspektif audit, kondisi ini berpotensi masuk dalam kategori, pemanfaatan BMD belum sesuai prosedur.
“Operasional mendahului legitimasi penyertaan modal Potensi kehilangan manfaat ekonomi daerahMeski belum tentu masuk ranah pidana, situasi tersebut dapat menjadi temuan kepatuhan dalam pemeriksaan BPK lagi,” kata dia.
Apalagi, belum terungkap secara rinci apakah selama masa transisi terdapat perhitungan imbal hasil atau kontribusi ekonomi atas penggunaan aset senilai Rp18,1 miliar tersebut.
“Jika nantinya DPRD tidak menyetujui penyertaan modal, status hukum operasional yang sudah berjalan dapat menimbulkan persoalan baru,” tegas Jeb.
Pertanyaan lainnya, siapa yang bertanggung jawab atas risiko kerusakan, penyusutan, atau potensi kehilangan aset selama masa transisi. Hingga kini, belum dijelaskan secara terbuka apakah telah ada perjanjian pemanfaatan sementara yang sah antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Perumda.
“Jika tidak segera diperkuat melalui landasan hukum yang jelas, pengoperasian tiga SPAM tersebut berpotensi menjadi polemik tata kelola yang lebih besar di kemudian hari,” tutupnya.
MIN/ Red







