JEMBER, beritalima.com – Para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember patut bersyukur. Mereka juga pada patut bangga pada Pemerintah Kabupaten setempat. Pasalnya, atas upaya Pemkab setempat, ke depan mereka telah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan para GTT dan PTT di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember ini dilaunching di Gedung Serbaguna Kabupaten Jember, Selasa (29/08/2017). Acara ini dihadiri oleh Bupati Jember, dr. Hj. Faida MMR, dan Wakil Bupati Drs. KH. A. Muqit Arief.
Selain itu, dari BPJS Ketenagakerjaan hadir Direktur Utama Agus Susanto, Kepala Kanwil Jatim Abdul Cholik, Kepala Kacab Jember Dwi Endah Aprilistyani, beberapa Kepala Kacab lain di antaranya Surabaya Darmo yang baru, Poedji Santoso, dan ribuan GTT serta PTT Jember.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dwi Endah Aprilistyani, mengatakan, perlindungan jaminan sosial para GTT dan PTT di Jember ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab Jember, yang mengharapkan pengabdian dan kinerja para lebih optimal.
Dia sebutkan, dari 5.003 GTT dan PTT di Jember yang sudah jadi peserta BPJS ketenagakerjaan hingga saat ini tercatat 2.545 orang, dan selebihnya masih dalam proses administrasi yang terus berjalan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Jember terutama Bupati Hj Faida yang sangat peduli dan komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dan keterlibatan pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember,” tutur Agus.
Agus berharap pemerintah daerah lain dapat seperti ini, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
Senada dengan Agus Susanto, Abdul Cholik selaku Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur mengatakan, kepedulian Pemkab Jember atas perlindungan jaminan sosial GTT dan PTT sangat luar biasa.
Diungkapkan, di daerah lain di Jatim belum ada Pemkab/Pemkot yang memiliki kepedulian terhadap GTT dan PTT seperti Jember. Namun dia berharap ini segera diikuti Pemkab/Pemkot yang lain.
Dikatakan, pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan kepada GTT dan PTT telah dianggarkan dalam APBD Tahun 2017. Selain itu telah diberlakukan Instruksi Bupati Jember nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember.
Bupati Jember juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sejak 18 Agustus 2017.
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif untuk Wilayah Jember sampai dengan Juli 2017 adalah sebanyak 51.834 pekerja dengan jumlah perusahaan aktif mencapai 3.948 perusahaan.
Sementara jumlah pekerja formal dan Informal di wilayah Jember mencapai 85.040 pekerja, dimana 47.292 pekerja di antaranya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan potensi yang masih cukup besar tersebut, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jember diharap semakin meningkatkan kinerja dan pelayanan yang terbaik bagi peserta.
Sampai saat ini jumlah klaim jaminan di Jember per Juli 2017 mencapai Rp 47.118.932.624,- dengan jumlah permintaan klaim sebanyak 6.771 kasus.
Permintaan klaim didominasi oleh klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 6.078 kasus dengan nominal mencapai Rp 41.335.030.989,-. Sementara permintaan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 305 kasus, Jaminan Kematian (JKM) 121 kasus, dan Jaminan Pensiun (JP)9 267 kasus.
Secara nasional, hingga akhir Juli 2017 angka pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 23,3 juta pekerja dengan perusahaan aktif sebanyak 398.757 perusahaan. (Ganefo)
Teks Foto: Bupati Jember didampingi Dirut BPJS Ketenagakerjaan saat melaunching kepesertaan GTT dan PTT, Selasa (29/8/2017). Tampak pula Wabup Jember, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, dan Kakacab Jember.