PADANG, beritalima.com — Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/8/2017), melakukan penggeledahan di kantor PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) di jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
Pantauan media ini, puluhan petugas kepolisian bersenjata lengkap mengawal delapan orang petugas KPK yang datang dengan dua unit mobil.
Dalam penggeledahan yang dimulai sejak siang hingga malam hari tersebut, petugas menggeledah dua ruangan. Yakni ruangan keuangan dan ruang direktur, serta mengamankan dua buah koper yang diduga berisikan berkas-berkas milik PT SMS.
Penggeledahan oleh petugas KPK tersebut dilakukan setelah tertangkapnya Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, yang diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari PT SMS. Uang tersebut diduga digunakan untuk proyek pembangunan jalan, yakni proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu.
(ede/tim)