Gubernur dan Baperjakat Dipanggil DPR Aceh

  • Whatsapp

ACEH, Beritalima – Gubernur Aceh Zaini Abdullah dan Kepala Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM, menghadiri rapat kerja yang digelar Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin 13 Maret 2017 malam.

Rapat ini membahas mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan Gubernur Aceh pada Jum’at 10 Maret 2017.Dalam rapat yang berlangsung hingga pukul 24.00 Wib itu, Komisi I DPRA yang diketuai Abdullah Saleh dan dihadiri seluruh anggota, mempertanyakan alas an dan dasar hokum dilakukannya mutasi tersebut.

Gubernur Zaini dalam pemaparannya menjelaskan, mutasi yang dilakukan tidak melanggar ketentuan yang ada dan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Mutasi ini sudah melewati berbagai pertimbangan. Kami sudah memperhatikan jauh-jauhhari, ada SKPA yang tidak mengikuti peraturan. Ada sesuatu yang tidak benar. Terutama yang menyangkut disiplin dan loyalitas,” ujar Gubernur.

Sementara Kepala Baperjakat yang juga Sekretaris Daerah Aceh, Drs. Dermawan MM menjelaskan, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu memberikan pertimbangan dalam penetapan dan pemberhentian pejabat kepada gubernur Aceh.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Endrian, yang memberikan penjelasan dari sudut pandang hokum mengatakan, mutasi pejabat eselon II Aceh yang dilakukan pada Jumat 10 Maret 2017 sudah sesuai hukum.

Menurutnya, mutasi tersebut tidak terlepas kaitannya dengan pengukuhan pejabat eselon II yang sebelumnya dilakukan Soedarmo saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh beberapa waktulalu yang dinilai kurang sejalan dengan filosofi hokum, Ujarnya,””(Aa79)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *