Gubernur Dukung Inisiatif Raperda DPRD Provinsi Jatim Tentang Perlidungan Obat Tradisional

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi oleh Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur.

Hal ini penting, karena di tengah adanya pandemi Covid-19 obat-obat tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk melawan Covid-19.

“Apa yang disampaikan juru bicara Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis. Kami juga telah membahas dengan Menkes RI dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” terang Khofifah sapaan Gubernur Jatim pada Rapat Paripurna DPRD Prov. Jatim di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/6), kemarin.

Khofifah menjelaskan, saat ini di RS Dr. Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS. Sehingga tidak bisa reimburse.

Khofifah menambahkan, saat ini di Fakultas Kedokteran Umun (FKU) Universitas Airlangga/Unair Surabaya telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Untuk itu, dengan adanya Prodi Batra ini sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan.

“Sehingga apa yang diinisiasi oleh DPRD Provinsi Jawa Timur ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan famasi dan obat- abatan dimasa yang akan datang. Insya Alloh Raperda tersebut juga akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala,” tuturnya.

“Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional,” lanjutnya.

Gubernur berharap, pada proses pembahasannya nanti juga agar dilakukan dengan detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan Kementrian Kesehatan. Serta, komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang telah meimiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair.

“Ini merupakan satu pemikian DPRD Provinsi Jawa Timur yang luar biasa, pasti resonansinya akan sangat strategis kedepannya. Untuk itu, mewakil Pemprov Jatim sekali lagi saya menyampaikan terimakasih atas inisiasi ini,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara Komisi E DPRD Prov. Jatim, H. Artono, menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

Karena lewat Perda ini, nantinya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.

“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur dalam Permenkes No. 26 Tahun 2018,” tandas Artono. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait