Gubernur HL : Saatnya Negara Berlaku Adil Bagi Daerah Kepulauan

  • Whatsapp

JAKARTA – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menghadiri undangan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan, salah satu RUU usul inisiatif DPD RI yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Sriwijaya, Gedung B Lantai 2 DPD RI, Selasa (05/11/2025), turut dihadiri Gubernur Sulawesi Tenggara, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Lombok Tengah.

Dalam forum tersebut, Gubernur Maluku tampil dengan sikap tegas dan argumentatif, menegaskan pentingnya RUU ini sebagai landasan hukum keadilan fiskal dan pembangunan bagi daerah kepulauan.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada DPD RI yang tidak pernah jemu memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan agar masuk kembali dalam Prolegnas prioritas 2025. Ini adalah perjuangan panjang provinsi kepulauan untuk diakui karakteristiknya yang unik,” ujar Hendrik Lewerissa.

Refleksi Sejarah dan Keadilan Geografis

Gubernur menegaskan, perjuangan untuk menghadirkan RUU Daerah Kepulauan merupakan kelanjutan dari semangat Deklarasi Djuanda 1957, yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan di mata dunia.

“Kalau kita mengingat perjuangan tahun 1957, ketika Juanda memperjuangkan konsep negara kepulauan di PBB, itu adalah bentuk kesadaran politik bangsa. Kini, semangat itu harus diwujudkan kembali dalam bentuk keadilan kebijakan pembangunan,” jelasnya.

Ia menilai bahwa sistem fiskal nasional yang masih berorientasi pada luas daratan dan jumlah penduduk membuat provinsi kepulauan seperti Maluku, NTT, Kepulauan Riau, dan daerah lainnya sulit berkembang.

“Formulasi DAU yang berbasis luas daratan dan jumlah penduduk menempatkan provinsi kepulauan dalam posisi tidak adil. Padahal, dengan rentang kendali dan biaya logistik yang besar, kami butuh afirmasi kebijakan yang berbeda,” tegasnya.

Usulan Konkret Pemerintah Provinsi Maluku

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur memaparkan sejumlah usulan substansial terhadap draf RUU, antara lain; Kewenangan Laut hingga 24 Mil, mengusulkan revisi Pasal 11 ayat (1) agar provinsi kepulauan memiliki kewenangan pengelolaan laut hingga sejauh 24 mil laut berbasis gugus pulau.

Dana Khusus Kepulauan Bersifat Wajib: Menambahkan frasa “wajib dialokasikan setiap tahun” dalam Pasal 30 ayat (1) dan menetapkan minimal 1 persen dari total dana transfer ke daerah sebagai Dana Khusus Kepulauan.

Rencana Induk Gugus Pulau: Menambahkan ayat baru pada Pasal 32 tentang penyusunan rencana induk pembangunan lintas pulau yang mengintegrasikan konektivitas laut, darat, udara, dan tol laut regional.

Pendidikan Tinggi Kemaritiman: Membuka ruang pendirian perguruan tinggi berbasis teknologi kelautan, energi laut, dan mitigasi perubahan iklim melalui revisi Pasal 16 dan 21.

Transformasi Ekonomi Biru: Menambahkan klausul pengembangan ekonomi biru, energi laut, dan karbon biru sebagai sumber pertumbuhan ekonomi baru pada Pasal 34.

Perlindungan Masyarakat Pulau Terisolir: Memperluas cakupan Pasal 37 agar mencakup masyarakat di pulau-pulau kecil seperti Banda, Teon, Nila, dan Serua.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga mengusulkan pembaruan lampiran daftar kabupaten/kota kepulauan, termasuk mengganti nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2019.

Harapan dan Penutup

Gubernur menegaskan bahwa perjuangan RUU Daerah Kepulauan bukan semata urusan administratif, melainkan manifestasi dari keadilan geografis dan pengakuan historis bagi provinsi-provinsi kepulauan.

“RUU ini adalah simbol pengakuan terhadap provinsi kepulauan sebagai miniatur Negara Nusantara. Ini soal keadilan dan keberpihakan pembangunan,” tutupnya.

Orang nomor di negeri raja-raja ini pun mengakui, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., turut memberikan dukungan moral atas perjuangan tersebut.

“Kita berharap perjuangan RUU Daerah Kepulauan bisa berhasil tahun ini. Setidaknya ada sinyal dukungan nyata dari pemerintah terhadap perjuangan daerah kepulauan,” ujar Gubernur.

Dengan semangat kolektif dan dukungan lintas provinsi kepulauan, Maluku berharap tahun 2025 menjadi momentum lahirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, sebuah tonggak penting menuju kebijakan pembangunan yang berkeadilan dan berwawasan nusantara. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait