Gubernur Jatim Bantah Tudingan Fee 30 Persen Dana Hibah, Sebut Tak Pernah Terjadi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah tudingan adanya praktik pembagian fee hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

Bantahan itu disampaikan Khofifah saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut keterangan dalam BAP tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah saat dikonfirmasi jaksa terkait isi BAP Kusnadi.

Jaksa Penuntut Umum kemudian mendalami sejauh mana pengetahuan gubernur terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk isu pembagian fee kepada anggota legislatif, pejabat eksekutif, hingga organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam BAP Kusnadi, disebutkan adanya pembagian fee dengan persentase beragam: 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).

Namun Khofifah kembali membantah mengetahui apalagi menerima aliran dana tersebut selama menjabat periode 2019–2024.

“Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” jawabnya saat ditanya apakah mengetahui atau menerima fee dana hibah.

Ia juga menolak tudingan bahwa unsur eksekutif, termasuk dirinya, ikut menikmati keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurut Khofifah, posisi pemerintah provinsi berada pada tataran kebijakan makro, sementara usulan hibah bersumber dari aspirasi masyarakat yang dibawa anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.

Khofifah memaparkan, proses penganggaran dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), kemudian masuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama antara DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, dan rapat fraksi.

“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya penyimpangan setelah proses penegakan hukum berjalan. Ia juga menegaskan tidak pernah melakukan konfirmasi pribadi kepada Kusnadi terkait isi BAP tersebut.

Dalam kesaksiannya, Khofifah turut menjelaskan penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas bagi penerima hibah. Menurutnya, instrumen tersebut justru dirancang sebagai pagar pengaman karena dana hibah memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait