Gubernur Jatim: Perlu Reregulasi untuk Dorong Kemajuan Kesejahteraan Masyarakat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengatakan berbagai pengaturan atau regulasi untuk mendorong kemajuan roda pemerintahan, termasuk kesejahteraan masyarakat, hendaknya tidak hanya berupa regulasi yang bersifat melarang dan mengijinkan, serta deregulasi atau penghapusan/penataan aturan-aturan yang dianggap tidak baik, tetapi juga re-regulasi, yakni penerbitan peraturan yang memfasilitasi atau mendorong.

Hal tsb disampaikan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat menjadi pembicara pada acara Konferensi Nasional Hukum Tata Negara/HTN dan Hukum Administrasi Negara/HAN ke-4 di Aula Pemkab. Jember, Sabtu (11/11). Konferensi yang berlangsung selama empat hari, tanggal 10 s.d. 13, mengambil tema Penataan Regulasi di Indonesia Tahun 2017, yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar HTN dan HAN, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Univ. Andalas, serta Pusat Pengkajian Pancasila Dan Konstitusi Fak. Hukum UNEJ.

Pemprov. Jatim, lanjut Pakde Karwo sapaan akrabnya, telah melakukan reregulasi tsb, dengan ketentuan bersifat diskresi, tidak bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, belum dilakukan aturan diatasnya, serta bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Beberapa reregulasi tsb diantaranya penerbitan perda tentang layanan publik nomor 11/2005, yang diterbitkan karena tuntutan masyarakat yang mengharapkan adanya pelayanan perijinan dengan perayaratan dan waktu yang jelas,” ujarnya. Sementara, undang-undang pelayanan publik saat itu belum diterbitkan oleh Pusat.

Hal sama juga dilakukan dengan penerbitan perda tentang jaminan kredit daerah, yang diperuntukkan bagi pengusaha UMKM di Jatim yang feasible tetapi tidak bankable, dengan pemberian jaminan kredit tanpa agunan. Berbagai perda sejenis juga diterbitkan, diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin PMA maksimal 17 hari dan PMDN 15 hari, perda gula rafinasi untuk melindungi rendemen petani, perda garam industri yang mengatur garam industri tidak boleh diimpor dua bulan sebelum dan setelah panen garam rakyat, dsb.

Overregulasi

Sementara itu, pada sesi sama, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengakui adanya over regulasi tsb, yakni masih banyak terdapat regulasi yang bertentangan satu sama lain sehingga berdampak pada lambatnya layanan pemerintah serta pembuatan regulasi tanpa ada penyelarasan sehingga saling bertentangan.

Untuk itu, walo tidak mudah, telah dilakukan deregulasi untuk menghindari biaya ekonomi. Misalnya, melalui penerbitan 19 paket kebijakan ekonomi. Hasilnya, apabila tahun 2014 ranking kelayakan investasi Indonesia pada urutan 115, dan menjadi urutan ke-72 pada tahun 2017. Dan Pemerintah menargetkan ranking tsb dapat naik menjadi ranking 40 dengan penataan-penataan regulasi atau deregulasi.

Sementara iru, pembicara lain, Prof. Dr. Guntur Hamzah menyoroti banyaknya peraturan menteri yang tidak sinkron dengan kementerian lain sebagai regulasi yang perlu ditata. “Solusinya, ditangani oleh unit sendiri dibawah presiden sehingga akan terwujub keselarasan,” ujarnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *