Gubernur Jatim Ratas Bersama Menko Bidang Kemaritiman di Jakarta

  • Whatsapp
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Ratas bersama dengan Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan membahas tentang regulasi perizinan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 GT di ruang rapat Kemenko bidang Kemaritiman Jakarta.

Gubernur Khofifah Ingin Perizinan Kapal Nelayan Dipermudah

JAKARTA, beritalima.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa ingin agar proses pengurusan perizinan kapal perikanan bagi para nelayan dipermudah. Caranya dengan menggabungkan pelayanan pengurusan dokumen kapal melalui mall pelayananan terpadu satu atap atau sistem perizinan terpadu Online Single Submission (OSS).

“Kami merekomendasikan pengurusan dokumen baik dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) maupun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dijadikan satu termasuk dengan Pemprov. Kami siap membantu apalagi kami memiliki lima Bakorwil yang bisa dijadikan sebagai tempat perizinan satu atap,” katanya saat mengikuti Rapat Koordinasi tentang Regulasi Perizinan Kapal Perikanan Sampai Dengan 30 Gross Ton (GT) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (15/4) sore.

Menurutnya, kemudahan ini sangat perlu dilakukan agar proses perizinan cepat selesai dan tidak membebani nelayan terutama yang berdomisili di kawasan selatan Jatim. Ditambah kantor Kemenhub seperti Kesyahbandaran (KS), Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP), serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sebagai tempat pengurusan dokumen, sebagian besar berada di pantai utara Jatim, sehingga jauh untuk dijangkau nelayan yang ada di pantai selatan.

Seperti diketahui, proses pengurusan dokumen kapal seperti surat ukur, sertifikat kelaikan dan pengawakan, PAS (tanda kepemilikan perahu) besar, dan gross akta, berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Alat Penangkap Ikan (API) seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) kewenangannya ada di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim.

“Penyatuan perizinan-perizinan tersebut juga bisa dimungkinkan melalui UPT Pelabuhan Perikanan yang kami miliki, selain itu kami juga minta agar ahli ukur kapal dan jumlah KSOP di Jatim bisa ditambah lagi sehingga mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini para nelayan,” kata orang nomor satu di Jatim ini.

Pemprov sendiri, lanjutnya, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jatim siap memberikan pendampingan kepada para nelayan terkait pengurusan perizinan melalui portal. Apalagi tidak semua nelayan memahami tata cara pengisian melalui portal tersebut
“Kami menyiapkan tim yang akan mendampingi cara pengisian dalam portal, ini semua untuk memberikan percepatan dan kemudahan layanan di Jatim,” katanya.

Selain mempermudah pelayanan perizinan perikanan tersebut, gubernur perempuan pertama di Jatim ini juga mengusulkan agar ada penyeragaman batasan interval ukuran atau Gross Ton (GT) Kapal. Ia juga sudah mengirim surat kepada Menteri KKP agar ada standar GT tertentu yang kewenangannya diberikan kepada Pemprov.

Sementara itu terkait larangan penggunaan alat penangkap ikan Cantrang, Khofifah mengatakan telah menyampaikan surat kepada Menteri KKP untuk menerbitkan surat perpanjangan izin kapal perikanan dengan Cantrang standar tertentu.
“Begitu surat izin dari menteri KKP keluar, maka surat edaran tentang perpanjangan izin cantrang akan kami keluarkan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) dalam setiap proses kebijakan yang dikeluarkan. Alasannya, kondisi satu daerah dengan daerah lain belum tentu sama.

“Monev harus terus jalan, salah satunya terkait cantrang. Peraturan juga harus disesuaikan tiap daerah, tidak serta merta yang berlaku di Jateng juga cocok di daerah lain seperti Jatim. Kita harus disiplin bila tidak masa depan bisa rusak,” pungkasnya. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *