SURABAYA, beritalima.com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) Jatim tentang angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi atau online yang akan berlaku mulai 1 April 2017. Penerbitan pergub dibuat karena telah tercapainya kesepakatan antara pelaku angkutan konvensional dan online di Jatim.
Kepastian penerbitan pergub disampaikan Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo pada acara pembahasan pelaksanaan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) angkutan sewa khusus menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi (Online) bertempat di Mapolda Jatim, Kamis (30/3).
Menurut Pakde Karwo, pergub ini tidak akan dapat memuaskan 100 % angkutan konvensional dan on line, tetapi merupakan jalan tengah. Tugas pemerintah adalah mengatur dan aturan tersebut telah dibuat dengan membuka ruang dialog atau ‘public sphere’ yang cukup dan pergub ini memberikan kepastian dan keadilan. “Pemerintah harus membela yang lemah, sebab jika tidak akan mati. Dan tugas swasta adalah efisien,” ujarnya.
Oleh karena itu, dengan penerbitan pergub ini, para pihak agar melakukan kewajiban-kewajiban yang telah diatur. Sebab, kewajiban harus berbanding lurus dengan hak hak yang dimiliki.
Ditambahkan, Menteri Perhubungan belum mengatur teknis tentang taksi online berdasarkan UU 23 Tahun 2014 pasal 63-68. Oleh karena itu gubernur diberikan kewenangan sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan diskresi asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
6 Poin Penting
Terdapat enam poin penting dalam rapergub tentang Angkutan Sewa Online. Pertama, berisi tentang tarif, yakni ditetapkannya tarif batas bawah dengan besaran Rp. 3.450,-/km, sedangkan untuk tarif batas atas akan diserahkan pada mekanisme pasar.
Kedua, mengatur tentang STNK. Yakni, STNK kendaraan masih diperkenankan atas nama pribadi (Pergub 78 tahun 2015), namun harus menjadi badan usaha.
Ketiga, mengatur penyelenggaraan usaha, diantaranya pemesanan hanya dilakukan melalui aplikasi dan tidak menaikkan langsung di jalan atau tanpa aplikasi. Pemilik kendaraan dapat bergabung pada perusahaan penyelenggara angkutan umum.
Batasan Usia maksimal kendaraan 10 (sepuluh) tahun. Angkutan online juga tidak diperkenankan untuk ‘menaikkan’ penumpang di publik service seperti terminal, stasiun, pelabuhan, bandara dan rumah sakit. Tetapi diijinkan untuk menurunkannya.
Poin keempat diatur kepengusahaan, yakni perusahaan penyelenggara wajib menanggapi pengaduan masyarakat serta harus melaporkan kegiatan usaha setiap bulan kepada Kepala Dinas Perhubungan.
Kelima berisi tentang penyedia aplikasi, yakni harus mendapat persetujuan dari Gubernur, serta wajib membuka kantor cabang di ibukota provinsi. Selain itu, Akses aplikasi diberikan hanya pada kendaraan yang sudah beriizin.
Keenam mengatur tentang kuota, yakni sebanyak 4.445 unit untuk seluruh Jawa Timur. Selain itu, pada taksi online diberikan logo stiker bewarna kuning dengan simbol yang telah tetapkan.
Sementara itu, dalam sambutannya Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi langkah Gubernur Jatim yang pro aktif untuk mencari solusi persoalan taksi on line. “Inilah yang dilakukan Jawa Timur dan pergub ini diharapkan menjadi contoh nasional, baik atas penyusunan raperda yang membuka ruang publik secara luas dan sekaligus tidak terjadinya pertikaian antara pelaku angkutan,” ujar Kapolda Jatim. (**)