Gubernur Jatim Tetapkan UMP 2019 Rp. 1.630.059,05

  • Whatsapp

Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp. 1.630.059,05. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai, S.STP, MM di Ruang Kerjanya, Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, Kamis (1/11) sore.

Ia menjelaskan, keputusan itu mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019. Penetapan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni untuk melindungi upah pekerja/buruh agar tidak merosot pada tingkat paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja. Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh. Disamping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.

Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Kabiro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, maka pengusaha yang telah menberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP,” ujarnya.

Ditegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.164,25 atau sebesar 8.03 persen. “Jadi kalau tahun 2018 UMP di Provinsi Jatim sebesar Rp. 1.508.894,80, tahun depan (2019) menjadi 1.630.059,05,” terang Aries Agung Paewai. (humaspemprov Jatim/Gd)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *