Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Subsidi Upah dan Piala Paritrana

  • Whatsapp
Gubernur Jatim, dengan didampingi Kadisnakertrans Jatim dan Depdir Wilayah BPJAMSOSTEK Jatim, bersama penerima Paritrana Award 2019, setelah penyerahan BSU untuk tenaga kerja Jatim, di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Selasa (8/9/2020)

SURABAYA, beritalima.com | Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada para karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah dicairkan secara bertahap. Dari jumlah target calon penerima BSU sebanyak 15,7 juta peserta, di Jawa Timur terdapat 1,75 juta calon penerima  juta untuk dilakukan validasi data.

Dari jumlah tersebut telah dibayarkan kepada 5,5 juta peserta dalam dua gelombang, termasuk diantaranya 560.670 tenaga kerja Jawa Timur, dengan rincian pada gelombang pertama 122.379 tenaga kerja dan gelombang kedua 428.291 tenaga kerja.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyerahkan bantuan subsidi upah kepada para perwakilan pekerja di Gedung Negara Grahadi dan memberikan BSU gelombang kedua untuk 428.291 pekerja Jawa Timur secara simbolis, Selasa (8/9/2020).

BSU ini diterima oleh 4 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan, dengan disaksikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov Jawa Timur, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Jawa Timur, dan juga secara live streaming bersama 108 perwakilan pekerja dari seluruh Jawa Timur.

Terkait hal ini, Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, gelombang berikutnya BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau pada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Dodo.

“Terkait dengan proses validasi yang cukup detail ini, kami minta kepada perusahaan baik yang belum mengirimkan maupun yang melakukan konfirmasi ulang untuk segera mengirimkan kepada kami paling lambat 15 September 2020,” tegas Dodo.
 “BSU yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia ini menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Upaya pemerintah ini tentunya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja. Dan kami terus mengimbau pada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” tambah Dodo.

Dalam rangkain penyerahan BSU ini dilaksanakan pula penyerahan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan Paritrana Award 2019. Anugerah Paritrana Award 2019 ini merupakan bentuk apresiasi pada pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang berkomitmen serta mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui penghargaan Paritrana Award ini diharapkan semakin memperluas pemberian perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja,” kata Khofifah.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karena itu negara telah menyusun landasan kebijakannya dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Khofifah.

Yang membanggakan, Penghargaan  Paritrana Award 2019 untuk kategori perusahaan besar diraih PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). “Kami memberikan apresiasi pada Pelindo III yang meraih predikat juara pertama kategori perusahaan skala besar,” ucapnya.

“Ini menjadikan Pelindo III sebagai ambasador kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia,” tambah Dodo. Pelindo III, lanjut dia, layak menerima penghargaan ini karena memenuhi beberapa indikator penilaian, diantaranya berupa kepatuhan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pegawai dan mitra kerja sebagai syarat kerjasama, hingga penyediaan trauma center bagi pegawai dan beberapa penilaian lainnya. (Ganefo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait