Gubernur Khofifah Dorong BUMD Lebih Produktif

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mendorong agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lebih produktif. Caranya dengan meningkatkan kemampuan, daya saing serta mau bersinergi dan berkolaborasi dengan BUMD yang lain.

Hal tersebut disampaikannya usai membacakan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang BUMD saat Sidang Paripurna di DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Senin (27/5).
Menurutnya, sinergitas tidak hanya dibangun antar BUMD di Provinsi Jatim, namun juga dengan provinsi lain. Salah satunya di bidang perbankan yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD). Misalnya BPD yang ada di Jateng, Jabar, Banten, dan Jatim membuat holding maka posisi keuangan maupun SDM-nya akan lebih kuat.

“Kalau BPD bikin holding akan kuat, kalau sendiri-sendiri market-nya makin lama makin beririsan dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, Mandiri maupun dengan bank swasta yang lainnya, kecuali hal-hal yang terkait dengan penggunaan APBD seperti gaji ASN,” katanya.

Terkait Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang BUMD, menurut Khofifah hal ini merupakan acuan bagi BUMD Pemprov Jatim untuk menjalankan perusahaannya sesuai dengan tata kelola yang baik. Sekaligus menjadi pedoman bagi Pemprov Jatim melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih optimal. Hal ini dilakukan agar BUMD mampu meningkatkan kinerjanya dan mampu bersaing dengan perusahaan lainnya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kontribusi mereka menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemprov Jatim.

Raperda ini, lanjutnya, menjadi payung hukum yang harus ditaati oleh BUMD Pemprov Jatim untuk dapat tumbuh secara profesional dan menjadi semakin kuat. Sehingga kinerja BUMD dapat lebih meningkat dan kegiatan pembinaan serta pengawasan pemda kepada BUMD lebih optimal.
“Pada akhirnya diharapkan hal ini dapat mendorong peningkatan setoran dividen BUMD kepada pemerintah daerah,” katanya.

Sedangkan terkait pengaturan anak perusahaan BUMD, Khofifah mengatakan, bahwa nantinya anak perusahaan yang dibentuk BUMD dilarang untuk membentuk anak perusahaan lagi. Hal ini dimaksudkan agar pengawasan dapat lebih intensif melalui konsolidasi dengan induknya.

Ia mencontohkan, pendirian anak perusahaan akan lebih diperketat persyaratannya. Minimal kepemilikan sahamnya 70 persen dan sebagai pemegang saham pengendali. Lalu laporan keuangan BUMD tiga tahun terakhir harus dalam keadaan sehat. Selain itu juga harus memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.

“Dengan adanya pengaturan anak perusahaan yang dilarang untuk mendirikan anak perusahaan lagi, BUMD dapat lebih konsentrasi dengan bidang usahanya dan tidak terbebani dengan cucu maupun cicit perusahaan yang tidak terkontrol,” jelasnya.

Khofifah berharap, dengan berlakunya perda ini maka diharapkan akan mampu meningkatan PAD yang disetor ke kas daerah. Karena perda ini memberikan dasar hukum agar BUMD benar-benar bekerja secara profesional untuk menjadi BUMD yang sehat. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *