SURABAYA, beritalima.com| Katalog elektronik lokal mempercepat layanan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jatim. Ini menjadi ruang mempermudah dan mempercepat layanan kepada masyarakat ketika katalog elektronik lokal bisa disiapkan. Selain itu, katalog elektronik lokal sejalan dengan pakta integritas yang telah dilakukan bersama bupati/walikota.
“Kalau di pemerintah pusat ada e-Katalog, sekarang ada Katalog Elektronik Lokal. Jadi percepatan semua layanan lebih memungkinkan untuk dilakukan,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat mengukuhkan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman / Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama Katalog Elektronik Lokal di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (26/3) malam.
Dijelaskan, dengan adanya katalog elektronik lokal ini, bagi yang mengikuti proses bidding mempunyai referensi yang jelas. Ini bisa memberikan kepastian yang jelas kepada siapa saja seperti PPK, OPD, serta yang mau ikut open bidding juga mendapat kejelasan.
Karena itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan koordinasi dengan perwakilan dari OPD untuk mendata kebutuhan-kebutuhan dari pemenuhan yang harus diakukan maupun dilihat speknya setelah penandatanganan berlangsung. Seluruh OPD bisa segera memasukkan kebutuhan dan spek agar bisa masuk ke dalam katalog elektronik lokal.
“Jadi sama-sama punya referensi kemungkinan tidak terjadi perselisihan. Sekarang bagaimana OPD bisa merumuskan kebutuhan dengan speknya. Sistemnya lebih aktif ke LKPP,” kata orang nomor satu di Jatim.
Menurutnya, yang ada dalam katalog elektronik lokal adalah sesuatu yang memang sesuai kebutuhan, speknya jelas. Agar membuat tidak ada perselisihan antara OPD dengan LKPP.
Kepada OPD, Gubernur Khofifah meminta agar bisa mengikuti regulasi yang ada. Yang ditandatangani ini mempermudah bagi OPD terutama PPK untuk bisa mendapatkan kepastian kebutuhannya seperti ini, speknya ini, kemudian dimasukkan local e-catalog.
Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dr. Ir. Roni Dwi Susanto, M.Si mengatakan, LKPP mempunyai mandat terkait pengadaan barang dan jasa, serta berkomitmen kuat menjadikan ekosistem pengadaan menjadi efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Karena itu, LKPP dan KPK RI diminta untuk melakukan pendampingan agar dalam tahap penyusunan maupun pengelolaan katalog elektronik lokal dapat terlaksana dengan benar sesuai ketentuan dan segera dapat dimanfaatkan.
Menurutnya, penyelenggaraan katalog elektronik lokal merupakan salah satu strategi dan inovasi pengadaan barang/jasa di Pemprov Jatim agar pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cepat, mudah, transparan dan akuntabel, serta diperoleh barang/ jasa dengan kualitas dan harga terbaik yang sesuai dengan tujuan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Katalog elektronik lokal merupakan salah satu amanat Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa dapat memenuhi Prinsip Pengadaan Yaitu Efisien, Efektif, Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil Dan Akuntabel. Digunakannya Katalog Elektronik Lokal di Seluruh Pemerintah Provinsi di Indonesia juga merupakan ukuran keberhasilan Aksi Peningkatan Profesionalitas, Dan Modernisasi Pengadaan Barang Dan Jasa sebagaimana disebut dalam Lampiran Keputusan Bersama : Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Dan Kepala Staf Presiden Nomor 1 Tahun 2018, Nomor 01 Skb/M.Ppn/10/2018, Nomor 119/8774/Sj, Nomor 15 Tahun 2018, Dan Nomor Nk-03/Ksk/10/2018 Tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
Penandatanganan Kerja Sama tentang Katalog Elektronik Lokal dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Jatim dengan Direktur Pengembangan Sistem Katalog yang disaksikan Gubernur Jatim dan Kepala LKPP.
Gubernur Khofifah Kukuhkan Komisi Informasi Prov. Jatim Periode 2019-2023
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah mengukuhkan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2023.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor : 188/143/KPTS/013/2019 tentang Komisi Informasi Provinsi Jatim, anggota yang dikukuhkan antara lain A. Nur Aminuddin, Edi Purwanto, Herma Retno Prabayanti, Imadoeddin, dan Dr. Lely Indah Mindarti, M.Si.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah berharap Komisi Informasi Provinsi Jatim bisa membangun satu rasa percaya (trust) di antara suasana dunia yang post truth atau pasca kebenaran. [RR]