SURABAYA, beritalima.com | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa siap memberikan psikososial terapi terhadap korban terorisme ledakan bom di sejumlah rumah ibadah di Surabaya dan Polresta Surabaya yang genap setahun lalu. Kebutuhan psikososial terapi atau rehabilitasi ini dinilai sangat penting untuk menumbuhkan semangat mereka.
“Kalau memang dibutuhkan psikososial terapi kami akan segera melakukan koordinasi teknis dengan dinas terkait,” ungkap Khofifah sapaan lekat Gubernur Jatim pada acara Pemberian Kompensasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada para korban ledakan bom di Gereja Santa Maria Tak Bercela dan Polrestabes Surabaya dan Penandatanganan MoU LPSK dengan Universitas Brawijaya, RS. dr. R. Koesma Tuban, dan HIMPSI di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (15/5).
Dijelaskan, kewajiban memberikan pendampingan psikososial terapi merupakan tanggung jawab semua pihak. Apalagi, ada korban yang masih duduk di bangku SMP yang artinya semangat belajarnya harus terus didorong dan jangan sampai turun. “Kita semua juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga bangsa,” tutur orang nomor satu di jajaran Pemprov Jatim ini.
Terkait kompensasi yang diberikan pemerintah pusat, menurut Gubernur Khofifah merupakan bentuk kehadiran pemerintah menyapa dan melindungi warganya. Dan bentuk tersebut menjadi ikhtiar pemerintah.
“Tragedi terorisme setahun lalu mengingatkan kita untuk saling menghormati, menghidupkan, urip iku gawe urup. Sehingga hal-hal yang mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa harus kita hindari,” urai gubernur perempuan pertama di Jatim ini.
Gubernur Khofifah menambahkan, dikumpulkannya korban beserta keluarga korban pada kegiatan ini merupakan bentuk penguatan. “Pemberian restitusi dan kompensasi Ini merupakan regulasi yang sudah diputuskan undang-undang,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada program Nawa Bhakti Satya yang digagasnya salah satunya yaitu Jatim Harmoni. Program Jatim Harmoni ditujukan untuk memuliakan masyarakat Jatim dengan membangun harmonisasi dan partnership. “Kami berharap seluruh masyarakat Jatim bisa merasa nyaman, aman, damai dan semua bisa terlindungi termasuk dari ancaman terorisme,” pungkas Gubernur Khofifah.
Negara Bayar Kompensasi Rp. 1,1 Miliar
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian kompensasi didasarkan atas putusan pengadilan yang memerintahkan negara membayarkan kompensasi bagi 16 korban terorisme di Surabaya sebesar Rp. 1,1 miliar.
Hasto mengatakan, negara semakin serius memperhatikan warga negaranya, termasuk saksi dan korban tindak pidana. Selain itu, perhatian tersebut membuktikan keseriusan negara dalam memberikan pelayanan dan keadilan kepada masyarakat. “Pembayaran kompensasi ini membuktikan aturan tentang hak-hak korban yang dituangkan dan dijamin dalam undang-undang,” terangnya.
Ditambahkan, pembayaran kompensasi kepada para korban terorisme seperti kasus ledakan bom di Surabaya merupakan sejarah baru dalam dunia hukum. Sebelumnya, peraturan yang ada hanya mengatur hak-hak tersangka terdakwa maupun terpidana. Namun, saat ini sudah ada jaminan terhadap hak-hak para saksi dan korban.
“Mudah-mudahan dengan adanya pembayaran kompensasi ini, dapat dijadikan sebagai secercah harapan untuk dapat memulihkan kehidupan para korban,” tutur Hasto.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban TPPO, Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta beberapa kepala OPD di jajaran Pemprov Jatim. (rr)