Gubernur NTB Diminta Copot Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa Dompu yang Sudah Bersetatus Sebagai Tersangka

  • Whatsapp

Mataram NTB, Berita Lima.Com-

BKD PROV.NTB diminta untuk mecopot atau memberhentika jabatan kepala sekolah SMA 2 Manggelewa Dompu yang sudah bersetatus sebagai tersangka terkait kasus pidana yang menimpanya.

Penahanan dan pencopotan Kepala Sekolah SMA N 2 Manggelewa Dompu yang sudah bersetatus sebagai tersangka menjadi perhatian publik kenapa tidak sebab hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan dinas terkait termasuk BKD Provinsi NTB untuk menonaktifkan tersangka sebagai kepala sekolah.

Tersangka kasus KDRT penelantaran istri dan pemalsuan tanda tangan oleh Buhari Muslim yang menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa Kabupaten Dompu NTB kini tinggal menunggu ketegasan dari dinas terkait dan aparat kepolisian termasuk juga Gubernur Nusa tenggara Barat Dr. Zulkiflimansyah selaku pucuk pimpinan daerah dibumi NTB ini, Untuk memberikan keputusan yang tegas karena sudah memenuhi unsur pidana dan sudah menjadi tersangka serta berkas kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Muhamad Irvan Samudra Spd, Direktur LSM Lembaga Advokasi Kebijakan Publik kepada media Kamis 26/05/21 mengungkapkan, BKD Prov. NTB harus Tegas dalam menyikapi persoalan yang menyangkut dengan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan ASN dalam hal ini kasus yang melibatkan Kepala Sekolah SMAN 2 Manggelewa Dompu NTB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT dan pemalsuan Tandatangan. Segeralah memberi tindakan yang adil dan elegan dalam sikap. Karena BKD adalah badan yang menaungi PNS dan ASN diwilayah Nusa Tenggara Barat. Jangan merusak citra baik BKD hanya gara-gara membela yang salah. Copot saja dari jabatan kepala sekolah. Tegas Irvan dengan geram.

Begitupula dengan Kejaksaan Negeri Dompu yang seharusnya sudah menahan tersangka, jangan malah seakan dibiarkan bebas begitu saja. Ada apa ini. Terangnya heran.

Masih Irvan,
Kami meminta kepada Gubernur NTB agar memecat saja oknum Kepala sekolah ini karena sudah mencoreng nama baik institusi dunia pendidikan. Kelakuan kejahatan seperti itu jangan sampai ditiru oleh yang lain. Inikan ironis sekali jika Gubernur bersama BKD tidak bisa menyelesaikan dengan tegas. Nanti akan muncul Bukori bukori yang lain. Karena pejabat-pejabat di NTB akan mengaggap remeh dan menganggap sebelah mata terhadap kebijakan pemerintah yang tidak tegas. Tambahnya.

Ada apa dengan BKD di kasus Buhari Muslim ini padahal setatusnya sudah menjadi tersangka hingga berbulan-bulan belum ada tindakan tegas dari pejabat BKD dan Pprov NTB untuk menonaktifkan jabatannya sebagai kepala sekolah. Sedangkan kasus yang menimpa Kepala Dinas Pertanian Provinsi NTB beberapa bulan yang lalu begitu dirinya dinyatakan sebagai tersangka langsung di copot dari jabatannya. Apa ada perlakuan istimewa dari pejabat Pemprov. Terhadap Bukori Muslim ini. Terang Irvan penuh tanya.

Disisi lain Muhammad Nasir
Kepala Badan Dinas Kepegawaian ( BKD) Prov. NTB saat ditemui wartawan di ruang kerjanya Kamis (27/05/2021) mengatakan, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan sangsi kepada yang bersangkutan dan kami segera proses sesuai mekanisme kami. Kalau sudah ada bukti surat dari kepolian bahwa BM setatusnya sudah tersangka ya kami akan melakukan tindakan tegas. Surat inipun baru saya tau dan terima, seandainya kemarin-kemarin saya terima tentu sudah kita tindak. Kata Nasir.

Tindakan tegas dalam menyelesaikan masalah dilingkup ASN dan PNS oleh Badan Kepegawaian Provinsi NTB sangatlah penting. Sebab instansi tersebut tempat nauangan keadilan bagi para pegawai di Nusa Tenggara Barat atau Bumi Sasambo ini. Jangan sampai keputusan yang salah akan dilakukan oleh Institusi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusatenggara Barat dan mencoreng nama baik pejabat nomor satu NTB yaitu Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. Zulkiflimansyah. ( SHN).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait