KUPANG, beritalima.com – Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT.
Penyampaian Ranperda ini berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD NTT, Senin (26/11), yang dipimpin Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno, didampingi Wakil Ketua, Gabriel Beri Binna dan Alex Take Ofong.
Gubernur Viktor yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna itu membenarkan pengajuan Ranperda tentang perangkat daerah tersebut.
“Kita sudah ajukan dan dengan pengurangan OPD ini, maka kita bisa bergerak lebih cepat dalam mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dengan perampingan struktur itu, maka diyakini pelaksanaan pemerintahan bisa lebih efektif, terfokus dan diharapkan dengan struktur yang baru, maka visi-misi dan program gubenur dan wakil gubernur bisa diwujudkan dan dapat berjalan dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kita harapkan dengan perampingan ini, maka semua elemen bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur,” katanya.
Ditanyai soal jabatan-jabatan eselon II yang akan hilang, ia mengatakan, bagi pejabat-pejabat itu akan dipikirkan saat pelaksanaan Perda itu. “Kita akan perkuat di bidang peternakan, perikanan dan sebagainya. Setelah ranperda ini disetujui, maka yang ada di kantor hanya petugas administrasi saja, sedangkan yang lainnya akan di daerah,” kata Viktor.
Sementara dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pengajuan dua ranperda termasuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT, Gubernur Viktor mengatakan, pengelompokan OPD didasarkan pada konsep pembentukan organisasi yang terdiri dari lima elemenn, yakni kepala daerah, sekretaris daerah, Dinas daerah, badan dan staf pendukung.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno, didampingi Wakil Ketua, Gabriel Beri Binna dan Alex Take Ofong.
Viktor mengatakan, reformasi birokrasi merupakan salah satu misi yang diemban Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang dituangkan dalam RPJMD NTT 2018-2023.
Sedangkan analisis terhadap kebutuhan perangkat daerah telah didahului dengan evaluasi terhadap kondisi OPD saat sekarang.
Karena itu, evaluasi yang dilakukan mengakibatkan terjadinya perubahan OPD berupa penggabungan, penghapusan, pemekaran serta perubahan fungsi-fungsi organisasi yang sudah ada.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno menambahkan, sesuai dengan visi misi gubernur dan wakil gubernur NTT, agar dalam program pembangunan lebih cepat, tentu gubernur membutuhkan birokrat yang lebih efektif efisien, segera dewan akan membahasnya. ” Termasuk juga terkait dengan perda RPJMD, agar kita membangun daerah ini sudah punya landasan yuridis yang kuat,” kata Anwar menambahkan. (L. Ng. Mbuhang)