Gubernur NTT serahkan remisi napi di Lapas Kupang

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya, Rabu (17/8/2016) menyerahkan secara simbolis remisi umum dalam rangka HUT Proklamasi RI ke 71 kepada 2.018 narapidana di Lapas Kelas IIA Kupang. Dari jumlah 2.018 narapidana yang mendapat remisi, diantaranya 57 orang mendapat remisi bebas langsung.

Menteri Hukum dan HAM RI, Yosana Laoly dalam sambutan tertulis yang disampaikan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya mengatakan melalui pemberian remisi ini, dapat dipercepat proses kembalinya warga binaan dalam kehidupan bermasyarakat. Percepatan proses kembalinya mereka, akan turut memperbaiki kualitas hubungan mereka bersama keluarganya. Karena setiap warga binaan juga mempunyai kewajiban, untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.

Harapannya, mereka dapat segera melanjutkan kehidupan normalnya dan mampu mengemban tanggung jawabnya masing-masing.

Ditambahkannya, Gubernur penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dipertahankan dan diperjuangkan, salah satunya yaitu pengurangan masa menjalani pidana (remisi).
Sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya pemberdayaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM  terus berinovasi dengan mencanangkan Program Lembaga Pemasyarakatan Produktif Menuju Lapas Industri.
“Lembaga Pemasyarakatan Industri adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana melalui kegiatan kerja produksi. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan narapidana menjadi manusia yang terampil, mandiri, mampu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional” katanya.

Jika warga binaan Pemasyarakatan tidak bisa dipisahkan dari masyarakat umum yang berada di luarnya. Keberadaan mereka, sebagai akibat dari perbuatan pidana yang dilakukan.
“Perbuatan pidana mereka telah mengakibatkan hilangnya kebebasan, kemerdekaan bergerak. Namun, hak-hak lain  sebagai masyarakat tetaplah melekat seperti kebebasan berpendapat dan hak politik. Karenanya, dalam proses Pemilu, mereka masih memiliki hak untuk memilih” ungkap Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Rochadi Iman Santoso dalam acara yang sama.
Sepanjang Warga Binaan Pemasyarakatan berada dalam lapas, mereka dibina oleh petugas pemasyarakatan. Namun disadari, pembinaan yang dilakukan oleh petugas tidak akan sempurna apabila tidak ada dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah setempat.
Dalam pelaksanaan binaan, Warga Binaan Pemasyarakatan tetap memiliki hal-hak antara lain dalam menjalani ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, termasuk hak memperoleh kunjungan keluarga.
Mereka bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif berupa pembebasan bersyarat. (Ang)

 

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *