JAYAPURA, Beritalima.com – Polda Papua menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu. Lukas mengajak pemilih untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih salah satu kandidat Bupati di Kabupaten Tolikara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal mengatakan, kasus ini bermula saat Lukas mendatangi Distrik Kanggime dan Distrik Karobaga di Kabupaten Tolikara pada Jumat (12/5). Saat itu, Lukas tengah memberikan arahannya dalam acara peresmian bangunan perkantoran.
Kamal menjelaskan, saat itu di Kanggime digelar pemungutan suara ulang (PSU). Kemudian, Lukas memberikan arahan dalam bahasa suku Lani agar memilih pasangan nomor urut satu Usman G Wanimbo-Dinus Wanimbo.
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini, ‘saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa? Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih, semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut satu. Dan suara Wakil Bupati atas nama Amos Sikwa, semua dialihkan kepada Pak Usman. Dan jikalau Pak Usman terpilih jadi bupati, Lukas Enembe menjadi Gubernur Papua’,” kata Kamal saat dihubungi, Selasa (11/7).
Kamal mengungkapkan, penetapan Lukas sebagai tersangka telah dilakukan pada 19 juni 2017. Saat itu, berkas perkara juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sebagaimana diberitakan JPNN
“Pada 22 Juni 2017, berkas perkara P19, yakni untuk melengkapi penandatanganan berkas perkara tersangka yaitu Pak Lukas,” kata Kamal.
Kamal juga menambahkan, pihaknya juga sudah memeriksa Lukas Enembe sebagai tersangka di kantornya sendiri. Kendati demikian, Lukas menolak menandatangani berkas perkara tersebut.
Penyidik sudah berupaya menyodorkan hal itu pada agenda pemanggilan kedua. Namun, Lukas selalu mangkir dari panggilan dan setiap didatangi ke kantornya selalu berada di luar kota.
“Berkas itu kemudian tetap kami limpahkan. Tapi sudah dibuatkan berita acara penolakan tandatangan,” jelas Kamal.
Kamal menambahkan hingga kini pihaknya masih menunggu respons dari Gakumdu untuk merampungkan berkas perkara dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.
“Intinya kami nunggu informasi dari Gakumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di tujuh TPS,” tutup Kamal.
Mengenai pasal yang diterapkan, Lukas dijerat dengan Pasal 188 Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tindak Pidana Pemilu. (*)