SURABAYA, beritalima.com – Gubenur Jatim Dr. H. Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas/SPT Plt. Bupati Mojokerto kepada Wakil Bupati H. Pungkasiadi, SH, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (02/05). Penunjukan Plt. Bupati ini sesuai petunjuk Mendagri agar jangan sampai ada kekosongan kekuasaan, sesuai amanat yang tertuang dalam UU.
Dalam sambutannya Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim meminta, para Aparatur Sipil Negara/ASN di wilayah Kab. Mojokerto tidak terstigma, tapi terus semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, setiap ASN juga harus berpedoman pada aturan perundangan yang berlaku sehingga akan menciptakan birokrasi yang bersih.“Kita memiliki tugas untuk menggerakkan ASN sebagai pelaksana pelayanan agar tidak terganggu atas kasus yang terjadi di Kab. Mojokerto,” ungkapnya.
Pakde Karwo menegaskan, tugas Plt. Bupati bersama Sekda dan Forpimda utamanya Kajari dan Kapolres untuk mengawal pelaksanaan birokrasi yang bersih. Semua aturan hukum yang tertuang dalam UU maupun peraturan daerah/perda harus ditegakkan. “Kepada Forpimda mohon bantuannya agar tidak sampai terulang lagi hal seperti ini lagi. Khusus bagi Sekda harus bisa memberi contoh yang bersih dan semangat kepada ASN di lingkupnya,” harapnya.
Menurutnya, masalah serius yang dihadapi dalam hal penyuapan dan pemerasan adalah integritas dan moralitas. Untuk mengatasi hal ini seperti di negara maju, maka setiap pemimpin daerah harus memberikan laporan database kekayaaan selama lima tahun kebelakang. Ini penting dilakukan, karena pengukuran integritas sampai saat ini masih sulit dilakukan. “Kasus pemerasan dan penyuapan tidak bisa diatasai lewat aplikasi pelayanan yang ada sekarang, maka lewat histori kekayaan yang dimiliki kita bisa melakukan pencegahan sejak dini,” tukas Pakde Karwo.
Pakde Karwo berharap, kasus yang terjadi di Kab. Mojokerto merupakan kasus yang terakhir di Jatim. Apalagi, kasus tersebut berbarengan dengan kasus di Nganjuk, Kota Mojokerto, dan Kota Malang. “Saya berharap Plt. Bupati Mojokerto bisa menjaga amanat penting ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi, SH mengatakan, pihaknya akan menjalankan dan meneruskan program sebelumnya. Selain itu, laporan dan koordinasi akan tetap dilakukan dengan Bupati Mojokerto. “Saya hanya menjalankan wewenang ini sampai kasusnya selesai, dan saya memastikan pelayanan masyarakat akan tetap berjalan dengan baik,” tegasnya. (rr)