PADANG, beritaLima — Pemberantasan terhadap pungutan liar (Pungli) tak hanya dilakukan pemerintah pusat. Pemprov Sumbar, jauh-jauh hari sudah menerapkannya. Tak main-main, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengancam akan memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pungli.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mendukung pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) di instansi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dukungan ini dilakukan bukan hanya karena program Presiden joko Widodo saja, tapi menjadi keharusan.
Menurut Irwan, program pemberantasan pungutan liar sudah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari. “Alhamdulillah,kami sebelumnya kita kan sudah menjalankan program ini dengan sungguh-sungguh. Pengawasan akan terus ditingkatkan sebagai bentuk dukungan terhadap perintah Presiden Jokowi,” ungkapnya, Rabu (12/10/2016).
Ia juga mengatakan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan memberlakukan pungutan liar, akan langsung ditindak tegas. Ia juga meminta semua pihak, jika ada yang melihat atau mengalami tindakan yang tidak semestinya, agar segera dilaporkan. “Supaya bisa segera diberi sanksi tegas,” papar Gubernur.
Sanksi yang diberikan tidak main-main, karena merujuk pada pernyataan Presiden Joko Widodo saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Perhubungan, sanksinya bisa dipecat dari jabatan. “Kita akan pecat ASN yang kedapatan melakukan pungutan liar ini, dan akan diberikan sanksi tegas, bahkan dipecat,” ujar Irwan.
Terkait sejumlah pungutan yang terjadi saat masyarakat membayar pajak kendaraan di Samsat Padang, ia memastikan itu tidak berasal dari instansi di bawah Pemprov Sumbar. Ia menyebutkan di Samsat itu, petugasnya gabungan tidak hanya dari Pemprov Sumbar. Ia juga yakin, pungutan yang terjadi dipastikan bukan oleh petugas dari Pemprov. “Jika terjadi ada pungutan di Samsat, itu bukan dilakukan ASN Sumbar. Namun demikian, bagi masyarakat yang dirugikan agar segera melaporkan jika ada ASN Pemprov Sumbar di Samsat yang meminta uang di luar aturan perundang-undangan,” sebutnya.
Untuk pengutan yang diduga dilakukan oleh oknum dari instansi lain, yang tidak berada di bawah kendali Gubernur, ia akan berkoordinasi dengan pimpinan yang bersangkutan. Ia juga mengakui ada nelayan yang mengadu mahalnya biaya untuk mengurus izin dan pengukuran volume kapal. “Bila masih terjadi, kita akan sampaikan pada Kementerian Perhubungan,” ulasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menentukan beberapa langkah awal dari program reformasi hukum berupa paket Kebijakan Hukum I. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan salah satunya fokus program itu adalah pemberantasan pungutan liar di berbagai lembaga negara. Ia mengatakan, presiden menyetujui pembentukan OPP atau Operasi Pemberantasan Pungli untuk membersihkan instansi pemerintah dari berbagai pungutan yang memberatkan masyarakat.
(hln/rin/rki)