JAKARTA,beritalima.com | Dalam rangka penataan kegiatan perikanan dan kelautan guna menggenjot dan memaksimalkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor unggulan Provinsi Maluku ini, Gubernur Maluku Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail akhirnya mengumpulkan lebih dari 200 perusahaan yang selama ini beroperasi di wilayah Maluku.
Tidak tanggung-tanggung, perusahaan yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur itu tercatat sebanyak 269 perusahaan. Terdiri dari 235 perusahaan tangkap, 25 perusahaan pengolahan, dan 6 perusahaan budidaya.
“Saya mendapat laporan bahwa kapal-kapal yang beroperasi di Laut Arafura langsung membawa hasil keluar Maluku, melalui kapal tampung maupun kontainer untuk mencukupi kebutuhan industrinya di luar Maluku. Praktek ini akhirnya tidak memberikan retribusi sebagai sumber PAD untuk membangun Maluku,” kata Gubernur di Hotel Ambhara, Jakarta, Jumat (26/7).
Dirinya meminta agar perusahaan perikanan tidak sekadar mencari untung, sementara kontribusi bagi Maluku sebagai daerah penghasil tidak ada.
“ABK kalau bisa juga anak daerah Maluku. Semua perusahaan perikanan juga harus mendirikan kantor perusahaan di Maluku yang beralamat jelas di ibukota provinsi atau ibukota kabupaten yang dekat dengan daerah usaha perikanan,” tandasnya.
Pemerintah Provinsi Maluku, kata Gubernur, dalam waktu dekat akan membuat regulasi agar dapat menata kembali seluruh kegiatan kelautan dan perikanan di Maluku sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 01 Tahun 2018 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, beserta peraturan turunan lainnya oleh Gubernur Maluku.
“Permasalahan kita saat ini antara lain, sebagian besar perusahaan perikanan belum melaporkan produksi perikanan untuk dicatatkan sebagai data based, dan juga digunakan dalam rangka kegiatan ekspor yang harus berlangsung dari Maluku,” ungkapnya.
Dikatakannya, selain silaturahmi antara Gubernur dan pengusaha perikanan, pertemuan yang dipandu oleh Asisten 3 Setda Maluku Kasrul Selang dan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku Romy Far-Far, itu juga dalam rangka penataan ulang kegiatan kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku.
“Saya juga membuka kesempatan buat para pengusaha perikanan untuk dapat memberi masukan kepada saya, sehingga upaya penataan kegiatan kelautan dan perikanan dapat kita sepakati bersama,” ujarnya.
Penataan ini, lanjut dia, semata-mata karena tanggungjawab bersama antara pemerintah sebagai regulator dan perusahaan sebagai investor untuk sama-sama mengentaskan kemiskinan, mensejahterahkan rakyat, dan melindungi sumberdaya alam.
Sementara itu, sejumlah pengusaha perikanan juga menyampaikan keluhannya kepada Gubernur. Persoalan yang paling utama adalah tentang pemberlakuan moratorium oleh Menteri KKP sehingga kapal-kapal penangkap dan pengangkut ikan dibatasi izin operasinya.
Selain itu, keluhan tentang minimnya infrastruktur seperti jalan, listrik, signal dan internet di kawasan pelabuhan. Kepastian jadwal transportasi Dobo-Ambon juga perlu diperhatikan guna menunjang ekspor lobster atau kepiting ke Singapura.
“Semua ini menjadi masukan buat kami. Soal infrastruktur akan mudah kita penuhi, jika PAD dari sektor perikanan juga signifikan buat Provinsi Maluku,” tandas Gubernur (humasmaluku)