KARANGANYAR, beritalima.com. mengutip pernyataan sikap Admid utama Group Media Sosial Gubug Kawulo Alit Karanganyar ( 9/11) dalam menyikapi Polemik Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 77 tahun 2019 tentang perangkat desa, dalam seison Diskusi Santai yang di agendakan oleh SEKBER pada hari Jumat malam ( 8/11) bertempat di resto Kampoeng Ikan Hotel Lor Inn, Kurniawan Noer yang juga sebagai Wartawan Media Beritalima menyatakan :
Salam Rahayu….
Sedulur member Gubug Kawulo Alit ingkang Tansah Kawulo Hormati….
Pangapunten, jika dalam diskusi ” Ngopi Santai” yg dilakukan Komunitas SEKBER Karanganyar, saya selaku admin Gulali ” mencatut” nama Gulali sebagai sebagai Komunitas yang saya wakili untuk menyampaikan pendapat dalam seison diskusi yang dihadiri para komponen Pemikir dari berbagai elemen LSM dan Ormas Karanganyar.
Sekali lagi, GULALI mengapresiasi kegiatan2 kontruktif seperti yang di lakukan oleh SEKBER. Sebab utk dapat melakukan kegiatan seperti itu bukan hal mudah. Mengumpulkan Komponen kritis untuk datang dalam agenda diskusi bukanlah hal yang dpt dilakukan setiap personil tapi diperlukan intregritas dan aksebilitas yang mumpuni.
Dalam thema pembahasan diskusi yg mengambil tajuk menyikapi di undangkannya Peraturan Bupati Karanganyar no 77/2019 tentang Perangkat Desa, Saya mewakili Gulali menyatakan sikap MENDUKUNG perbup Kra 77/2019 DENGAN CATATAN.
Alasan dasar Gulali mendukung perbup tersebut, bukan karena punya kepentingan pribadi ( Privat Interes) atau kepentingan Politik, tapi lebih pada KAJIAN SOSIAL bahwa Perbup tersebut telah memenuhi asas keadilan dan marwah reformasi yaitu kebijakan yang berpihak pada KAWULO ALIT.
GULALI tdk menggunakan kajian hukum obyektif, karena Gulali menyadari bukan lembaga hukum yang mempunyai kapasitas untuk mengekuarkan Legal opinion ( Pendapat hukum, red) seperti Advokad ( Konsultan hukum) tapi GULALI adalah komunitas yang memperjuangan hak keadilan Kawulo Alit. Dengan melihat esensi bahwa Perbup Karanganyar 77/2019 telah berpihak pada kepengingan Kawulo Alit, maka tidak ada alasan jika GULALI tidak mendukung Kebijakan bupati Kra yg tertuang dlm perbup 77/2019
Catatan pendapat Gulali terkait pelaksanaan Perbup Karanganyar 77/2019 adalah Mendesak Pemerintah Daerah segera mengeluarkan Juklak/juknis pelaksanaan Penunjukan pihak ke 3 ( Pasal 26,27, 28 Perbup 77/2019) sehingga masyarakat segera dapat menilai intregritas dan kompetensi Pihak ke 3 yang dilibatkan. Selain itu Gulali juga berpendapat perlunya mendesak Satgas Saber Pungli Karanganyar untuk di efektifkan dan Mengusulkan SEKBER melakukan koordinasi formal dengan Pemerintah Daerah Karanganyar agar SEKBER di libatkan dalam Tim monitoring Independen untuk mengawasi pelaksanaan asasemen Perangkat desa di Karanganyar
Dasar kajian sosial terkadap sikap ini adalah bahwa Dengan dilibatkannya pihak ke 3 sebagai tim penguji seleksi perangkat Desa akan meminimalisir upaya KKN dari pihak yang berkepentingan. Selain itu pihak ke 3 adalah lembaga yang memiliki kompetensi dalam pengelolaan basic data akademis yang berintegritas karena berasal dari Akademisi.
Adapun jika ada asumsi kekhawatiran terhadap independensi pihak ke 3, maka dalam hal ini bukan menjadi kewajiban pembuat regulasi ( Bupati) untuk menjawabnya, tapi merupakan tanggung jawab Aparat Penegak hukum.
Demikian sikap dan pendapat GULALI pada diskusi SEKBER yg akan dituangkan dlm Penyampaian saran Komponen eksternal KRA pada Pemda KRA. ( HARI DP/str01)