BATAM, beritalima.com – Praktek ilegal logging yang luput dari perhatian pemerintah akan merusak tatanan kehidupan flora dan fauna. Dimana secara langsung hutan memainkan perannya sebagai tempat penyedian kayu, habitat bagi berbagai flora dan fauna, pengaturan tata air, dan pencegahan erosi.
Namun sangat disayangkan, dari pantauan awak media ini, salah satu masalah yang menjadi dilema dari hari ke hari menyangkut hutan di Indonesia khususnya di Kota Batam provinsi Kepulauan Riau merupakan pembalakan liar (illegal logging), hal ini merupakan masalah krusial yang sangat sulit untuk diatasi bahkan diminimalisir oleh petugas terkait.
Anehnya, kuat dugaan adanya kerjasama antara pengusaha dan pejabat pemberi izin dalam melakukan aksi illegal logging ini.
Hal ini terlihat di Kota Batam Kepulauan Riau, tepatnya di Dapur 12 Kecamatan Sagulung sebuah gudang produksi kayu hasil hutan yang diduga kuat illegal.
Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Reza Kadhafi selaku Camat Sagulung Kota Batam terkait aktivitas usaha primer hasil hutan kayu dengan nomor izin No 005/dpkp/bpmptsp/V/2014, apakah pernah menghadap ke kecamatan terkait usahanya tersebut.
“Belum” ujar Reza singkat lewat pesan media sosialnya (WhatsApp) kepada awak media ini, (Rabu, 31/01/2018)
Hal ini menimbulkan pertanyaan, Bagaimana Gudang Usaha Primer Hasil Hutan Kayu milik KLP Abdul Munir ini mendapatkan izin usaha primer hasil hutan kayu (IUPHHK) dengan nomor 005/dpkp/bpmptsp/V/2014 itu?
Sesuai dengan PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : P.13/Menlhk-II/2015 TENTANG IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN, untuk memperoleh IUIPHHK harus melampirkan KTP, NPWP, Izin Lingkungan (SPPL) atau Izin Gangguan. (Marto)