Gugat ke Bawaslu, Darmayanti Minta Pemilu Tidak Khianati Reformasi

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Wakil Ketua DPD RI Prof Dr Hj Darmayanti Lubis mengapresiasi putusan Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) yang menerima sekaligus menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran administrasi pada pemilihan umum serentak 17 April lalu yang dia ajukan ke lembaga pengawas tersebut.

Senator dari Provinsi Sumatera Utara tersebut berharap gerakan reformasi di Indonesia tidak dikhianati pelanggaran pemilu. Soalnya, selama ini isu soal jujur dan adilnya Pemilu banyak menganggu opini masyarakat.

“Di lapangan banyak kita temukan berbagai pelanggaran. Jangan sampai Pemilu yang kita harapkan menjadi pesta demokrasi untuk menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat tepercaya justru ternoda oknum penyelenggara yang tidak amanah,” ujar Darmayanti di Jakarta, Kamis (20/6).

Dikatakan, dia mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pemilu DPD RI di Provinsi Sumatera Utara. Dan, itu merupakan langkah konstitusional yang harus ditempuh dan sekaligus bentuk tanggung jawabnya kepada masyarakat Sumatera Utara yang tulus mendukungnya.

Masyarakat harus dididik untuk melawan berbagai bentuk ketidakadilan dengan tetap patuh terhadap hukum dan konstitusi bernegara. “Soal kalah atau menang itu biarkan proses hukum yang bicara, tapi saya ingin mengingatkan kembali nilai-nilai reformasi yang dulu pernah sama-sama kita perjuangkan dan sekarang banyak yang mencederainya.”

Sejak awal masa tahapan Pemilu, Darmayanti Lubis sering mengingatkan KPU agar memberikan jaminan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara. Jaminan ini penting agar pesta demokrasi berlangsung transparan dan jauh dari manipulasi.

Bawaslu juga diingatkan untuk berani mengambil langkah dan keputusan yang tegas terhadap berbagai laporan dugaan kecurangan dan pelanggaran Pemilu. Darmayanti tidak ingin masyarakat sampai mempertanyakan hasil kerja, dedikasi, dan komitmen para penyelenggara Pemilu karena risiko kecurigaan rakyat seperti sangat besar.

Pemilu itu merupakan kesempatan satu-satunya masyarakat untuk memilih para wakil mereka di parlemen dan pemimpin negara yang amanah, bermoral, dan memiliki integritas tinggi dalam menjalankan roda pembangunan serta memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

“Jika pelaksanaan Pemilu dinodai oleh tindak pelanggaran dan kecurangan, itu artinya kita mengkhianati reformasi dan sama saja tidak peduli akan nasib bangsa di masa datang,” kata perempuan kelahiran Binjai, Sumatera Utara, 6 Mei 1951 tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu dalam sidang pendahuluan Senin (17/6) sudah menetapkan untuk menerima laporan Darmayanti atas dugaan pelanggaran Pemilu dan menyatakan segera untuk menindaklanjutinya dengan sidang pemeriksanaan.

Dalam laporannya, Darmayanti sebagai caleg DPD RI dari Dapil Provinsi Sumatera Utara mengungkap begitu banyak kejanggalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pemilu 2019.

Misalnya, ketidaksesuaian antara salinan formulir C1 (perhitungan suara di TPS) dengan salinan DAA1 (hasil rekapitulasi tingkat kelurahan/desa), antara DA1 (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan) dengan DB1 (hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota) dan seterusnya. Semua ketidaksesuaian data itu banyak menimbulkan kerugian.

“Semoga sidang pemeriksaan dan sidang lanjutan di Bawaslu berlangsung lancar dan transparan sehingga putusan yang diambil dapat mengoreksi berbagai pelanggaran Pemilu, dan membuktikan kepada publik, bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini,” demikian Darmayanti Lubis. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *