SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Achmad Basid terhadap PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya setelah mobilnya diambil paksa oleh enam orang karyawan PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya.
“Mengadili, menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” ucap Hizbullah, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusannya di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Rabu (15/1/2020).
Hakim Hizbullah dalam pertimbangannya mengatakan, penggugat tidak memiliki dalil yang kuat untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum pada saat mobil L 300 PickUp L-9452-VF warna gelap diambil oleh enam orang karyawan PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya.
“Bahwa penggugat tidak bisa pertahankan gugatannya, maka dengan itu gugatan harus ditolak,” kata Hizbullah.
Majelis hakim juga berpendapat, pengambilan mobil terjadi karena ada utang piutang yang dibebani jaminan fiducia antara Achmad Basid dan PT. Andalan Finance Indonesia Cabang Surabaya.
“Dan memang nyatanya bukti formil itu bisa ditunjukkan pihak tergugat,” sambungnya.
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum Achmad Basid, Patni Palonda, mengaku kecewa. Sayangnya, hingga kini ia belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.
“Kami akan pikir-pikir dulu untuk melakukan upaya hukum, apakah akan banding atau membuat gugatan baru. Saya sangat kecewa, meski dalam sidang Rabu (30/10/2019) salah satu anggota majelis hakim menyebut ‘Wah rampok donk,'” katanya. (Han)