Gugatan AHY Terhadap KLB, Max: Hakim PN Jakarta Pusat Telah Dirikan Keadilan

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior Partai Demokrat, Max Sopacua mengucapkan syukur pada Yang Maha Kuasa dan bertrimakasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mendirikan keadilan di negeri ini dengan memutus, menolah gugatan dari Penggugat terhadap 10 inusiator Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit beberapa waktu lalu.

Keputusan ini mengisyaratkan, KLB Partai Demokrat yang digelar di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Maret lalu itu tidak melanggar hukum.

Dikatakan Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI 2004-2009 tersebut, biarpun selama ini kami selalu di bully ‘Sebagai Gerombolan’ tetapi ternyata hukum telah ditegakan majelis hakim PN Jakarrta Pusat.

“Dan, siapa yang sebenarnya melawan hukum. Semoga keputusan pengadilan ini menjadi awal yang baik untuk memenangkan perjuangan berikut di PTUN maupun di PN. Kita menunggu jadwal Sidang di PTUN tentang Gugatan SK Menkumham
,” ungkap Max kepada Beritalima.com, Sabtu (14/8).

Lebih jauh dijelaskan laki-laki asal Saparua tersebut, penolakan gugatan pihak AHY yang melarang kubu KLB melalukan kegiatan nama Demokrat seperti menggnakan atribut partai dan lain-lain otomatis juga gugur..

Ya, seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN.JKT.PST yang dipimpin H Syaifudi Zuhri selaku Hakim Ketua, Kamis (12/8) siang, kubu AHY sebagai penggugat dianggap beritikad tidak baik.

“Atas keputusan tersebut, kami menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang telah menegakan hukum dan keadilan di negeri ini,” ungkap Kuasa Hukum Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel and Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rusdiansyah usai sidang di PN Jakarta, Kamis (12/8).

Sebelumnya, AHY mengajukan gugatan PMH kepada kubu Demokrat KLB yakni Marzuki Ali, Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Darmizal, Muhamad Rahmad, Syofwatillah Mohzaib, Yus Sudarso, Tri Julianto, Supandi R Sugondo, Boyke Novrizon, Achmad Yahya dan Aswin Ali Nasution.

Menurut Rusdiansyah, selama ini pihak AHY telah menuduh kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena mengadakan Konggres Luar Biasa di Deli serdang. “Namun, faktanya hari ini pengadilan membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan melawan hukum,” demikian Rusdiansyah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait