Gugatan Allan Tjiptarahardja Terhadap Tjendrawati dan Tjahyadi, Penggugat dan Tergugat Beri Kesimpulan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang gugatan Allan Tjiptarahardja terhadap Tjendrawati, Tjahyadi Susanto serta Edi Setiawan Sunur (protokol notaris Stefanus Sindhunata) sudah memasuki kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Sidang itu minggu lalu sudah memasuki penyerahan berkas kesimpulan oleh masing-masing pihak,” kata ketua majelis hakim, M. Khusaini saat dikonfirmasi. Jum’at (19/6/2020).

Senada dengan hakim Khusaini, Tugianto Lauw, yang menjadi kuasa hukum Allan Tjiptarahardja pada gugatan ini mengungkapkan, berkas kesimpulan yang diberikan berisi sebagian materi gugatan.

Menurut Tugianto, poin penting dalam kesimpulanya adalah terkait Surat Tugas yang pernah diberikan Kamto Tjiptarahardja pada Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto untuk membeli sejumlah tanah di kota Surabaya. Hal itu dituangkan Kamto Tjiptarardja dalam bentuk Surat Tugas Karyawan No 15PD.MB/09/06/82 tanggal 9 Juni 1982.

“Hingga Pak Kamto meninggal dunia, ternyata surat-surat tanah yang pernah dibeli oleh Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto tidak pernah diberikan ke Pak Kamto. Justru malah dipegangkan ke notaris Stefanus Sindhunata. Padahal untuk pembelian tanah-tanah tersebut, semua memakai uangnya Pak Kamto Tjiptarahardja, orang tua kandung dari Pak Allan Tjiptarahardja atau penggugat.
Jadi itu salah satu substansi gugatan kami. Karena kami rasa itu adalah hak dari kami. Kami sudah mengeluarkan uang, tapi tidak kami terima,” kata Tugianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Di luar itu, Tugianto juga menyebut, pihak Kliennya harus menanggung biaya operasional karena kondisi usaha PD Mintorogo Bentoel Kapasari pada tahun 1988 sedang mengalami penurunan setelah saham ditarik sebagian oleh pemilik saham.

“Ada biaya yang harus ditanggung Pak Kamto karena pada waktu ada sebagian saham yang ditarik. Namun pada saat itu, ditanggung semuanya oleh Pak Kamto,” katanya lagi.

Untuk itu Tugianto berharap, agar pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan gugatan perkara ini bisa dimenangkan pihaknya.

Notaris Edi Setiawan Sunur sebagai protokol notaris Stefanus Sindhunata bersedia mengembalikan surat-surat pembelian tanah yang pernah dibuat Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto dan tidak lagi melakukan pembiaran adanya penjualan tanah tanpa ijin yang dilakukan oleh ahli waris Tjendrawati maupun Tjahyadi Susanto.

“Mengingat notaris Sindhunata, Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto sudah meninggal dunia, maka pengembalian tersebut kami bebankan secara otomatis pada notaris Edi Sunur sebagai protokol notaris, juga kepada semua ahli waris dari Tjahyadi Susanto dan Tjendrawati,” pinta Tugianto.

Terpisah, Kuasa hukum Edi Setiawan Sunur (protokol notaris Stefanus Sindhunata) tidak dapat dikonfirmasi.

Berdasarkan surat pernyataan tanggal 8 Agustus 1988, tanah-tanah yang pernah dibeli Tjendrawati dan Tjahyadi Susanto dan belum diserahkan surat-suratnya yaitu, Tanah di Kalijudan, seluas 67.469 meterpersegi. Tanah di Gununganyar Tambak seluas 258.540 meterpersegi. Tiga bidang tanah bersertifikat di Wonorejo, Rungkut dan Tanah di Ploso, seluas 8.529 meterpersegi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait