SORONG, beritalima.com – Kuasa Hukum Lapis Jilid II, Jatir Yuda Marauw, SH, C.L.A meminta kepeada KPU Kota Sorong segera laksanakan Pleno Penetapan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sorong sesuai dengan hasil perolehan suara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapiltulasi Perhitungan Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sorong Tahun 2017 yang mana Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah Iskandar berhasil menang dengan persentase sebesar 78,40 persen.
Dikatakan Yuda, belum ditetapkannya calon walikota dan wakil walikota Sorong hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tanggal 15 Pebruari 2017 yang lalu dikarenakan adanya gugatan yang didaftarkan oleh Pasangan Bakal Calon walikota dan wakil walikota Sorong, Amos Watori, SH dan Hj. Noorjanah (AMANAH) pada Mahkamah Konstitusi RI.
Namun dengan ditetapkannya hasil putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap gugatan dari AMANAH pada Senin, 3 Maret 2017 (kemarin) bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Pasangan AMANAH ditolak majelis Hakim Mahkamah Konsitusi karena tidak memiliki legal standing untuk mengajukan perkara perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
“Pemohon bukan peserta pemilikada tahun 2017 dan juga bukan pemantau pemilukada yang diakreditasi oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, sehingga pemohon tidak mempunyai legal standing dalam mengajukan permohonan perselisihan pemilukada di Mahkamah Konstitusi RI,” terang Yuda.
Sementara Ketua Panwaslu Kota Sorong, Brampi L. Sagrim, SE saat dimintai tanggapan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi via ponsel Sorong-Jakarta mengatakan, keputusan penolakan gugatan perselisihan pemilukada Kota Sorong yang diajukan Pasangan Bakal Calon AMANAH oleh Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang inqrah dan mempunyai kekuatan hukum tetap yang patut dan harus dilaksanakan oleh semua pihak.
Lanjut Brampi, putusan Mahkamah Konstitusi untuk sengketa hasil Pilkada Kota Sorong merupakan bagian dari 43 daerah yang diundang oleh Mahkamah Konstitusi untuk dibacakan hasil putusannya dan Kota Sorong masuk dalam urutan ke tujuh dari 43 daerah tersebut.
“Mahkamah Konstitusi sudah menolak gugatan dari pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Sorong Amos Watori dan Noorjanah bahkan sudah meminta KPU Kota Sorong untuk segera menetapkan calon terpih tiga hari sejak ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Brampi.
Brampi mengharapkan KPU Kota Sorong dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, jangan lagi mengulur-ulur waktu yang sudah ditetapkan terkait penetapan calon terpilih sehingga status dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM dan dr. Hj. Pahimah jelas sebagai calon terpilih dalam Pilukada Kota Sorong tahun 2017. (Jason)