SURABAYA – beritalima com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menunjuk Khadwanto SH sebagai hakim mediator dalam gugatan perdata nomor 1207/Pdt.G/2022/PN Sby antara Asmaji, selaku pihak Penggugat melawan Tergugat I, Achmad Ubaidillah dan Tergugat II, Betty, serta Bank Rakyat Indonesia TBK sebagai pihak Turut Tergugat.
Penunjukan hakim mediator dilakukan hakim setelah Asmaji selaku pihak Penggugat, tidak hadir dalam persidangan sebelumnya.
“Majelis menunjuk saudara Khadwanto SH sebagai hakim mediator. Selanjutnya silahkan Pihak Penggugat dan Tergugat berhubungan dengan Panitera untuk menjadwal pelaksanaan mediasinya. Sidang ditutup,” kata ketua majelis hakim Suparno, di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Selasa (6/12/2022).
Ditemui selepas sidang, Tergugat I, Achmad Ubaidillah dan Tergugat II, Betty melalui kuasa hukumnya Sukardi SH menjelaskan, kalau gugata ini berawal dari adanya tukar guling, jual beli tanah di kawasan Kalilom Mukti 3, kelurahan Tanah Kalikedinding, kecamatan Kenjeran kota Surabaya, antara Asmaji, selaku pihak penjual dengan Achmad Ubaidillah sebagai pihak Pembeli.
“Saat itu, perjanjian jual beli dilakukan secara tukar guling dengan tanah di daerah Kedamean Gresik dan uang Rp 350 juta,” kata Sukardi di PN Surabaya.
Lanjut Sukardi, setelah jual beli terjadi, Petok D tanah di Kedamean, Gresik dibalik nama oleh pihak Penggugat dan pihak Tergugat diberi sejumlah uang dengan total Rp 200 juta.
“Dalihnya, karena tanah bersertifikatnya masih ada tanggungan utang di BRI kurang lebih Rp 150 juta dan harus dilunaskan klien kami,” lanjutnya.
Sukardi menegaskan, kalau dalam jual beli tersebut selama ini kliennya tidak menerima sertifikat apapun, meski kapasitas pembeliannya sudah setengah.
“Sisanya nunggu sertifikat. Begitu sertifikat itu ada, akan kita selesaikan atau lunasi, sebaliknya kalau sertifikat itu tidak ada, maka tidak akan kami lunasi,” tegas Sukardi.
Sukardi kembali menyebut kalau kliennya bukannya tidak mau membayar uang kekurangannya di BRI,
“Kok tiba-tiba klien kami ditekan sama pihak Penggugat dan untuk membuat surat pernyataan pelunasan di BRI,” sebutnya.
Mengakhiri penjelasannya, Sukardi juga mempertanyakan terkait akad kredit di BRI, termasuk berapa total jumlah hutang yang harus dibayar kliennya di BRI.
“Apakah itu termasuk denda dan bunga,?” pungkasnya.
Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Asmaji dalam Petitumnya, minta gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan SHM no. 3874 luas 100m2 ( 5x20m2) Surat Ukur no. 171, tanggal 8Desember 2011 tercatat atas nama Penggugat (Asmaji) adalah Sah Hukumnya.
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat I berupa: Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021 dan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tertanggal 26 Oktober 2021yang dibuat Tergugat I, tanggal 12 Juni 2022 adalah batal demi hukum. (Han)