BANYUWANGI, beritalima.com – Perkara nomor: 196/Pdt.G/2021/PN.Byw seputar gugatan baru Citizen LawSuit (gugatan warga negara) terhadap Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atas penyerahan 1/3 kawasan gunung Ijen kepada Kabupaten Bondowoso akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi – Jawa Timur, Rabu (27/10). Karena pada sidang kedua yang dipimpin oleh Hakim Ketua Agus Pancara, SH, M.Hum beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita, SH, para pihak tampak hadir semuanya. Yakni, di antaranya kuasa hukum Tergugat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani juga perwakilan Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa, begitu juga kuasa hukum Penggugat Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) di bawah naungan “Cahaya Keadilan Law Firm” Banyuwangi, kompak dan konsisten dengan mengenakan pakaian khas adat Banyuwangi berwarna serba hitam lengkap dengan udengnya.
Dalam agenda sidang kedua tersebut, majelis hakim yang diketuai Agus Pancara, SH, M.Hum seusai pemerikasaan kelengkapan berkas kuasa hukum para pihak menyampaikan, bahwa sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, dalam perkara gugatan yang diajukan oleh penggugat terlebih dahulu harus melalui mediasi yang akan dipimpin oleh seorang Hakim Mediator. Oleh karenanya dalam menentukan calon Hakim Mediator tersebut hakim Agus menawarkan kepada para pihak, -apakah para pihak mengusulkan calon Hakim Mediator tersebut ataukah menyerahkan kepada majelis hakim-, pihaknya meminta untuk memilih. Ternyata para pihak baik Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II bersepakat menyerahkan kepada majelis hakim.
“Baiklah, kalau begitu kami akan menentukan Hakim Mediatornya di luar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini (gugatan Citizen Law Suit, red.). Oleh karenanya dimohon kepada para pihak setelah sidang saya tutup nanti, harap langsung menuju ke ruang mediasi dipandu panitera pengganti. Adapun perwakilan dari Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur supaya melengkapi berkas-berkas kuasa hukumnya. Karena jika dalam agenda mediasi nanti sengaja tidak hadir ataupun tidak melengkapi berkas kuasa hukumnya, maka akan dianggap tidak memiliki iktikad baik,” ujar hakim Agus seraya menyebutkan I Komang Didit Prayoga, SH sebagai hakim Mediator dan langsung mengetukan palunya.
Koordinator Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI), Dudy Sucahyo, SH menjelaskan, saat para pihak berada di ruang mediasi terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas kuasa hukumnya. Jika kuasa hukum Penggugat Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) dan Tergugat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani dinyatakan sudah lengkap. Sedangkan berkas dari perwakilan Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa masih berupa surat tugas dan belum ada surat Kuasa Hukumnya.
“Ya akhirnya Hakim Mediator (I Komang Didit Prayoga, SH, red.) menunda agenda mediasinya minggu depan pada hari Rabu, 3 November 2021 dan meminta kepada perwakilan Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur untuk memastikan melengkapi berkas kuasa hukumnya yang belum ada. Selebihnya para pihak diminta membuat materi resume secara tertulis untuk dimusyawarahkan pada saat mediasi nantinya,” ujar Dudy di hadapan para wartawan setelah keluar dari ruang mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Adapun juru bicara Tim Kaukus Advokat Muda Indonesia, Denny Sun’anudin, SH menegaskan, pihaknya merasa aneh dengan tidak adanya kelengkapan berkas surat kuasa hukum dari perwakilan Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur. Padahal perkara gugatan Citizen Law Suit tersebut sudah cukup lama relaasnya disampaikan oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada para pihak secara patut. Bahkan pada sidang perdana yang tidak dihadiri oleh Tergugat Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani atau kuasa hukumnya juga sudah disampaikan oleh majelis hakim perihal serupa.
“Dalam perkara gugatan Citizen Law Suit ini, secara tegas Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) akan menolak keras sidang mediasi minggu mendatang jika nantinya perwakilan dari Bupati Bondowoso dan Gubernur Jawa Timur belum memenuhi kelengkapan berkas surat kuasa hukumnya. Karena hal itu bukan hanya akan menjadi kendala, namun sudah tergolong sebagai iktikad yang tidak baik. Dalam hal ini hakim Mediator seyogyanya memberikan sanksi demi kelancaran dan terlaksananya agenda mediasi,” tanda Denny secara berterus terang.
Berkenaan dengan materi resume, lanjut Denny, Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI) mengungkapkan bahwa isinya tidak jauh dari klausul yang tertuang dalam Petitum. Namun sebelumnya memberikan alternatif, yaitu meminta kepada Tergugat Bupati Banyuwangi, Turut Tergugat I Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin dan Turut Tergugat II Gubernur Jawa Timur, Hj Khofifah Indar Parawansa secara bersama-sama MEMBATALKAN Berita Acara Kesepakatan tentang penarikan batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Bondowoso subsegmen Kawah Ijen.
“Jika opsi dari Tim 5 KAMI (Kaukus Advokat Muda Indonesia, red.) tersebut tidak disepakati, maka masih ada dua opsi lainnya. Di antaranya adalah, meminta Bupati Banyuwangi MEMBATALKAN Berita Acara Kesepakatan Nomor: 35/BD.II/20211, tertanggal 3 melalui jalur hukum di pengadilan. Selanjutnya memohon maaf secara terbuka kepada masyarakat Banyuwangi melalui TV-TV, media cetak dan media online baik berskala nasional, regional dan lokal selama seminggu berturut-turut,” k pria yang hobi melakukan penelusuran melalui Petualangan Wisata Mistis itu dengan tegas. (bi)