Gugatan Class Action Sengketa Kebun Jeruk Selesai

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Perkara Gugatan Class Action sengketa Kebun Jeruk yang berada di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang dan terdaftar di Pengadilan Negeri Kepanjen Telah Mencapai babak akhir, antara kepala desa dan warganya.

Yang sebelumnya diketahui bahwa para penyewa tidak terima atas peraturan Bupati, yang mengamanatkan agar Tanah Kas Desa (TKD) yang dikelola oleh desa dan hasilnya disetorkan ke Pemerintah Daerah, SK Kepala desa yang intinya menarik TKD dari penyewa tanah.

Bacaan Lainnya

“Penyewa yang tidak terima dengan Peraturan tersebut lalu menggugat kepala Desa ke Pengadilan Negeri Kepanjen dengan nomor Perkara 214/Pdt.G/2020/PN.Kpn. Namun, para oknum penyewa di nyatakan kalah telak di Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang pada selasa ( 25/05/2021 ),” ungkap Kuasa Hukum Kepala Desa Selorejo, Didik Lestariyono, SH MH kepada awak media.

Menurutnya gugatan para penggugat tidak dapat diterima karena banyak terdapat cacat formil di sana-sini, menurut nya lebih tepatnya gugatan penggugat tidak dapat diterima karena adanya Cacat Formil (N.O).

“Meskipun demikian dari awal sebenarnya kami tahu niat dibelakang mereka mengajukan gugatan ini. Tapi perlu dicatat kami juga tahu langkah cantik untuk menanggulanginya.” Ujar Didik.

Masih menurut Didik dalam repliknya kuasa hukum penggugat mengatakan bahwa dirinya, tidak mengerti hukum acara di Pengadilan, Tapi ternyata bagaikan menepuk air didulang terpercik mukanya Sendiri.” Kata dia.

“Namun demikian sebagai rekan sejawat kami secara pribadi tetap menghormati isi repliknya, karena itu bagian dari kewajibannya, karena sejatinya kita semua adalah saudara,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda LIRA Imam Syafii, Yang Selalu setia mengawal perkara ini mengungkapkan bahwa dirinya berbangga dengan Kuasa Hukum Kepala Desa, Didik Lestariyono SH MH yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) pemuda ( LIRA ) Malang, karena dapat membutktikan kepada masyarakat Kabupaten Malang, khususnya Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Bahwa kadernya memiliki kualitas dan intelektualitas yang akan tinggi dengan kemenangan atas perkara ini.

“Didik Lestariyono adalah Kader kami yang menjabat sebagai Ketua DPD Pemuda LIRA di Malang, kami sangat berbangga karena Ia dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat Desa Selorejo, pada umumnya di atas kepentingan segelintir oknum penyewa di sana,” tandasnya. [San]

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait