Gugatan Class Action Warga Wisata Bukit Mas Memanas, Tim Penasehat Hukum BMS Mengundurkan Diri

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan gugatan class action antara warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) melawan PT Binamaju Mitra Sejati (BMS), selaku pengembang perumahan elit di kawasan Surabaya Barat, memasuki babak baru. Selasa (8/1/2019).

Brendan Lyoid Liem BA, Bsc.SH dan German Arifin Panjaitan SH.MH, tim pengacara yang selama ini mendampingi PT BMS dalam gugatan itu, kini memutuskan mengundurkan diri, padahal persidangan perdata tersebut memasuki agenda jawaban dari pihak penggugat.

Pengunduran diri sebagai kuasa hukum itu secara resmi tertuang melalui Surat Nomor 0130/BBHCKS/SK/1/2019, bertanggal 3 Januari 2019 di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebetulnya, pengunduran diri secara lisan sudah dilakukannya pada saat gugatan perdata dengan nomor perkara 695/Pdt.G/2018/PN.Sby, tersebut sejak tanggal 16 Desember 2018 pekan lalu, namun mereka tetap hadir pada saat sidang dengan agenda pembacaan gugatan Selasa 18 Desember 2018 lalu.

Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi terkait pengunduran diri tersebut pihak penasehat hukum PT BMS belum memberikan jawaban.

Sementara, tim kuasa hukum warga RW 006 Perumahan Wisata Bukit Mas, Adi Cipta Nugraha SH.MH dan Fitra Rizki SH hanya mengatakan pada dasarnya advokad mengundurkan diri sah-sah saja,

“Alasan pihak pengacara mengundurkan diri wajar saja, pengacara berhak menolak suatu kasus karena mungkin bertentangan dengan hati nuraninya”, ungkap Adi Cipta.

Pada sidang sebelumnya, tim penasehat hukum warga RW 006 sempat mengajukan permohonan penambahan jumlah warga yang turut mengajukan gugatan, dari yang semula terdaftar 351 warga hingga ada tambahan menjadi total 542 warga.

Selanjutnya, Pengajuan pun disetujui oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah serta hakim anggota Isjuaedi dan Hakim FX Hanung.

Lantas, majelis hakim mengecek satu persatu berkas yang sudah ada dimejanya, bahkan langsung pada saat itu juga menanggapi dan meminta agar tim pengacara penggugat agar menarik terlebih dahulu data yang telah diajukan dan selanjutnya jika ada yang perubahan bisa menyerahkan kembali kepada Panitera Pengganti.

“Sebaiknya ditarik dulu data yang diajukan sebelumnya, baru setelah itu apa yang akan direvisi atau ditambahkan bisa diserahkan kembali,” saran hakim ketua pada sidang sebelumnya.

Sedangkan terkait permasalahan pengembang maupun kewajiban warga perumahan WBM, ketua majelis hakim berpesan kepada pihak penggugat dan tergugat supaya nanti diatur kelanjutnya sebagaimana tanggapan tergugat atas permohonan warga.

“Dan masalah kewajiban tergugat biar saya yang atur nanti”. tambah hakim Agus Hamzah

Diketahui, persoalan antara warga perumahan Wisata Bukit Mas RW 006 yang diwakili Ir. irwan Yuli Priharto, Neco Setiawan SP, Richard Suleman dan Dr. Oscarius Yudhi Ari Wijaya MM serta Tan Khing Liong melawan tergugat PT Binamaju Mitra Sejati (BMS) berawal dari masalah Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Warga RW 006 beranggapan pihak pengembang telah sewenang- wenang menaikan tarif IPL setiap bulannya hingga mencapai jutaan rupiah.

Warga atau penggugat merasa keberatan, sebab pengembang atau tergugat sudah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menarik iuran lebih dari 1 juta perbulannya.

“Dalam gugatannya, warga minta agar IPL dibatalkan sebab pengembang dinilai seenaknya menarik maupun menaikan iuran bulanan hingga mencapai satu juta lebih perbulannya.
Apalagi di perumahan itu sudah idibentuk perangkat warga sendiri dan sudah disetujui oleh Pemkot Surabaya,”
jelas Adi Cipta Nugraha.

Tarif-tarif PT BMS yang digugat warga RW006 dan dianggap tidak sah menurut hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat adalah ;

Surat No. 001/ESTATE/V/2012 tentang Pemberitahuan Perubahan Tarif Retribusi yang menentukan perubahan tarif sebesar Rp 1.000/M2 yang berlaku tanggal 01 Juni 2012.

Surat No. 014/ESTATE/V/2013 tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan yang menentukan kenaikan tarif Rp 1.375/ M2.

Surat No. 009/WBM-ESTATE/XII/2014 tentang IPL yang menentukan kenaikan biaya retribusi tahun 2015 sebesar Rp 1.650/M2.

Surat No. 067/Warga-Estate/XII/2015 tentang Pemberitahuan Retribusi Biaya Pengelolaan Lingkungan Wisata Bukit Mas yang menentukan besar biaya Retribusi tarif 2016 sebesar Rp 2.035/M2.

Surat Nomor 165/ESTATE-WARGA/XII/2016 Tentang Pemberitahuan Kenaikan Retribusi Biaya Pengelolaan Wisata Bukit Mas Tahun 2017 yang menentukan besar kenaikan biaya retribusi sebesar Rp 2.200/M2.

Surat No. 062/Estate-Warga/XII/2017 tentang Pemberitahuan Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Wisata Bukit Mas Tahun 2018 yang menentukan besar iuran untuk 1 Januari 2018 sebesar Rp 2.310/M2. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *