SURABAYA – beritalima.com, Gugatan Otty Savitri Dahniar Oktafinty untuk mempertahankan rumahnya dari penguasaan “rentenir” dana talangan akhirnya berbuah hasil.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada perkara perdata nomor 281/Pdt.G/2020/PN Sby, Cokorda Gede Arthana menyatakan perbuatan para tergugat yakni, Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga dan Agus Budiono telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
“Alhamdulillah gugatan yang kami ajukan dikabulkan sebagian,” kata Djelis Lindriyanti, kuasa hukum Otty Savitri Dahniar Oktafianty saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Menurut Djelis, dalam gugatannya tersebut ada sembilan petitum yang dimohonkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara.
“Untuk lebih jelasnya apa apa saja yang di kabulkan kami menunggu dulu salinan lengkap putusannya. Tapi pada intinya gugatan kami dikabulkan meski sebagian,” jelasnya.
Terpisah, Jan Dominggus A Labobar selaku kuasa hukum para tergugat yakni Halim Sunaryadi, Lindon Sinaga, Agus Budiono mengaku belum bisa bersikap atas putusan hakim.
“Kami tidak dengar apa putusannya, karena suaranya ketua majelis hakim pelan sekali. Jadi kami akan bersikap kalau salinan putusan sudah kami pegang,” tandasnya.
Diketahui, gugatan ini bermula ketika Otty Savitri Dahniar Oktafianty (penggugat) mengalami gagal bayar utang disalah satu bank BUMN sebesar Rp 1,3 milliar.
Untuk membayar tunggakan utang tersebut, Warga Mulyorejo ini meminjam dana talangan dari Halim Sunariyadi (tergugat 1) dengan perjanjian utang yang diikat dengan Ikatan jual beli di Kantor Notaris Alexandra Pundentiana Wignjodigdo (turut tergugat 1).
Ditengah perjalanan utang piutang tersebut, Halim Sunariyadi menjual rumah Otty Safitri ke Lindon Sinaga (tergugat 2) dan berujung pada penyitaan yang dilakukan oleh Agus Budiono (tergugat 3).
Selain digugat perdata, kasus ini juga dilaporkan pidana ke Polda Jatim dengan tanda bukti lapor LP-B/617/VIII/RES.1.11/2020/UM/SPKT Polda Jatim.