Gugatan Dikabulkan, Pegi Setiawan Dibebaskan 

  • Whatsapp

BANDUNG, beritalima.com | Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024) mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Menurut Eman, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka sebagaimana termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman yang disambut sukacita pengacara, keluarga dan para pendukung Pegi Setiawan.

Melalui putusan tersebut, Eman Sulaeman memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya.

Setelah menunggu beberapa saat, Pegi Setiawan akhirnya keluar dari tahanan Polda Jawa Barat didampingi tim kuasa hukum beserta keluarga.    (Pathuroni Alprian)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait