MOJOKERTO,Beritalima.com- Pasca putusan pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak gugatan warga Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto atas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) atas pencemaran limbah B3 yang di nilai mecemari warga Desa setempat, Yang mana dalam putusan dengan No 4/pdt.6/LH/2020 PN MJK. Pengadilan Negeri Mojokerto menolak Gugatan Pengugat seluruhnya dan mengukum pengugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1500,000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Di nilai tidak mendapat keadilan 10 warga desa Lakardowo yang mengatas namakan Pedowo Bangkit dengan di dampingi Advokat Yayasan ECological Oberservation and Wetlands Conservation (ECOTON FOUNDATION) selasa (9/6/2020) melakukan aksi jalan kaki dari Desa Lakardowo menuju pengadilan Negeri Mojokerto Di jln RA Basuni Sooko Mojokerto berjarak kurang lebih 15 kilo, Kurang lebih empat jam jalan kaki sepuluh warga Lakardowo sampai depan pengadilan Negeri Mojokerto pukul 13.00 dan kemudian melakukan Doa Bersama
Sekertaris Perkumpulan Pedowo Bangkit Heru Siswoyo menyampaikan Atas nama Pendowo Bangkit menyatakan Banding atas putusan dari pengadilan Negeri Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga lakardowo atas PT PRIA.
“Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari timbunan limbah B3,” kata Heru Siswoyo
Lebih lanjut Heru menilai, Dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim,
“Kami di beri tahu putusan tersebut dari WA dan menurut kita itu sangat janggal, maka dalam putusan tersebut kita melakukan Banding.” Tambah Heru Siswoyo. (Kar)