SURABAYA – beritalima.com, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak seluruh gugatan yang diajukan Mat Jepang terhadap Sie Probowahyudi dkk. Dengan penolakan itu berarti semua tindakan Mat Jepang menempati tanah seluas 2745 meterpersegi di Jalan Kalisari, Mulyosari kini secara sah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
“Mengadili, dalam konvensi dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dalam rekonvensi dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat rekovensi untuk sebagian,” ucap Dwi Purwadi di ruang sidang Garuda 2. Kamis (27/6/2019).
Pada bagian lain, majelis hakim juga menyatakan bahwa penggugat rekovensi (Sie Probowahyudi dkk) adalah penyewa yang beritikad baik, dan menyatakan surat kuasa beserta kwitansi-kwitansi yang dimiliknya adalah sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Menghukum penggugat konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus meninggalkan obyek tanah seluas 2745 Sertifikat Hak Milik (SHM) No 2404 untuk selanjutnya diserahkan kepada tergugat. Menghukum penggugat membayar dwangsome sebesar Rp 5 juta perhari.” pungkas Dwi.
Usai sidang, kuasa hukum Sie Probowahyudi, Tanu Hariyadi SH. MH. MKN. CTL. CPL. CPCLE. menilai putusan hakim sudah adil dan bijaksana. Karena penggugat sebelumnya sudah ada perkara pidana, yang mana kasusnya berkaitan dengan objek sengketa yang sama.
“Menurut saya, putusan ini sudah sangat adil dan bijaksana. Dalam arti, penggugat dalam perkara pidana dijatuhi hukuman satu tahun, ditingkat banding dia malah dijatuhi dua tahun,” ucapnya.
Disinggung mengenai gugatan penggugat ditolak apa diterima, Tanu mengatakan gugatan penggugat ditolak keseluruhannya termasuk menolak pula gugatan 35 persennya.
“Iya gugatan ditolak keseluruhannya oleh hakim, sedangkan gugatan kita sebagian diterima,” pungkasnya.
Sementara, MN. Effendi SH. MH kuasa hukum penggugat terkait ditolaknya gugatanya oleh hakim, ia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum banding.
“Iya kita akan banding, kita akan kembali membaca ulang apa yang menjadi pertimbangan hakim,” ucapnya.
Disinggung terkait denda 5 juta per hari ia mengatakan, pihak tergugat dan penggugat selama ini tidak pernah membuktikan ada surat sertifikat asli. Sedangkan pihak penggugat dalam perkara ini hanya dimintai tolong untuk melakukan pengosongan, tidak pernah melakukan jual beli.
“Kalau itu memang punya alasan yuridis, ya perlu dipertimbangkan. Tapi selama ini tergugat dan penggugat tidak pernah membuktikan ada surat sertifikat asli,” ucapnya.
Sekadar info, Lantaran haknya menjaga tanah sebesar 35 persen tak kunjung diserahkan oleh Hj Fauna, selaku pemilik tanah seluas 2.745 meterpersegi di Jalan Kalisari, Mulyosari Kota Surabaya, Mat Khori alias Mat Jepang menggugat secara perdata itu melalui PN Surabaya. Tak hanya Hj Fauna saja, dia juga menggugat Sie Probowahyudi si penyewa tanah, Eny Wahyuni SH, notaris pembuat akte tanah dan Bambang Sudarmaji serta Soetomo Hadi.
Dalam petitum gugatannya, Mat Jepang meminta agar PN Surabaya menghukum semua tergugat membayar haknya
menjaga tanah sebesar 35 persen secara tanggung renteng yang tak kunjung cair atau sebesar Rp 9.6 miliar lebih. (Han)