Gugatan Ditolak, Pemerhati Lingkungan Lapor KPK, Ini Tanggapan Gubernur Bengkulu

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com – Ketidakpuasan terhadap Putusan Hakim, atas gugatan terhadap PT. Kusuma Raya Utama yang dianggap merusak lingkungan dan mencemari sungai, berujung pelaporan ke KPK.

“Gugatan yang dilakukan oleh teman-teman pemerhati lingkungan ke pengadilan, adalah hal positif sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan,” ujar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menanggapi laporan pemerhati lingkungan Bengkulu ke KPK, (17/5).

Laporan pemerhati lingkungan ini, adalah bentuk ketidakpuasan atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu (Kamis,9/5/2019), yang menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan.

“Saya kira Hakim memutuskan berdasarkan fakta persidangan, dengan prinsip-prinsip keadilan,” tambah Rohidin.

Gubernur Rohidin menambahkan, akan mengevaluasi semua kinerja lingkungan perusahaan yang beroperasi di Bengkulu terutama dokumen AMDAL.

Menurut Rohidin, kegiatan penambangan yang digugat oleh pemerhati lingkungan ini, sudah cukup lama beroperasi bahkan sebelum dirinya menjabat Gubernur Bengkulu.

“Sampai saat ini saya belum pernah mengeluarkan izin pertambangan atau perkebunan,” tegas gubernur

Gubernur meminta, sikapi persoalan ini secara komprehensif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Untuk diketahui, organisasi pemerhati lingkungan Bengkulu, mengklaim telah melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, PT. Kusuma Raya Utama, Bupati Bengkulu Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BKSDAE Bengkulu Lampung serta Gubernur Bengkulu, ke Komisi Pemberantas Korupsi.

Sebelumnya, organisasi pemerhati lingkungan ini, mengajukan gugatan pada Pertambangan Batu Bara PT. Kusuma Raya Utama, karena dianggap telah melakukan pencemaran sungai Kemumu dan pengrusakan kawasan hutan konservasi Taman Buru Semidang Bukit dan Hutan Produksi Semidang Bukit. Namun dalam persidangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *