Gugatan DOA Ditolak MK, FATLOLON-UTUWALY Pimpin Maluku Tenggara Barat

  • Whatsapp

TANIMBAR, Berita lima.com – Gugatan sengketa Pilkada Kabupaten MTB yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dharma Oratmangun-Markus Faraknimela (DOA) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.

Keputusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang utama MK, Senin (3/4) pukul 12.30 WIB.

Sidang itu dipimpin delapan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat se­laku Ketua merangkap anggota serta Anwar Usman, I Dewa Gede Pal­guna, Manahan M.P Sitompul, As­wanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Peng­ganti, dan dihadiri oleh pemohon/kuasa hukumnya, termo­hon/kuasa hukumnya dan pihak Terkait/kuasa hukumnya.

Dalam amar putusannya, yang dibacakan Arief Hidayat, MK me­ngabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon; serta menyatakan permo­ho­nan pemohon tidak dapat diterima, sebagaimana diberitakan Siwalima.

MK berkesimpulan berwenang me­ngadili permohonan a quo; per­mo­honan pemohon diajukan masih da­lam tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan; ek­sepsi Termohon dan eksepsi Pihak Ter­kait mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon beralasan me­nurut hukum; pemohon tidak me­miliki kedudukan hukum (legal stan­ding) untuk mengajukan permohonan a quo; dan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, serta Pokok per­mohonan tidak dipertimbangkan.

Berdasarkan Pasal 158 ayat (2) huruf (a) UU 10/2016, “Peserta Pe­milihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil peng­hitungan perolehan suara dengan ketentuan: a. kabupaten/kota de­ngan jumlah penduduk sampai de­ngan 250.000 (dua ratus lima pu­luh ribu) jiwa, pengajuan perse­lisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil peng­hitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Sementara Pasal 7 ayat (2) huruf (a) PMK 1/2016, “Pemohon seba­gaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c meng­ajukan permohonan kepada Mah­kamah dengan ketentuan: a. kabu­paten/kota dengan jumlah pendu­duk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, peng­ajuan perselisihan perolehan sua­ra dilakukan jika terdapat perbe­daan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh Termohon;

Jumlah penduduk Kabupaten MTB menurut pemohon adalah 149.790 jiwa, namun berdasarkan Data Agregat Kependudukan Per Ke­camatan (DAK2) Semester II Tahun 2015 per tanggal 31 Desember 2015 adalah 120.985jiwa, sehingga perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada MTB adalah paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Maluku Tenggara Barat.

Jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% x 55.498suara = 1.109,96 suara atau dibulatkan menjadi 1.110suara;

Perolehan suara pemohon adalah 19.923suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah 22.053suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 2.130 suara (3,8%), atau melebihi 1.110suara;

MK tidak sependapat dengan dalil Pemohon yang dengan dalih me­negakkan keadilan substantif lalu “memaksa” MK untuk, di satu pi­hak, mengubah pendiriannya tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan menurut kaidah-kaidah penalaran hukum sehingga dapat menjadi persoalan serius dalam konteks akuntabilitas peradilan (judicial accountability) dan di pihak lain memperlakukan pihak-pihak lain secara tidak fair, yaitu mereka yang karena sadar akan norma yang ditentukan dalam pasal 158 UU 10. (*)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *