Gugatan Ganti Rugi Tol, KH Bupati Madiun: Gugatan Penggugat Onrechtmatige

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Sidang perkara gugatan ganti rugi Jalan Tol Mantingan (Ngawi)-Kertosono (Nganjuk), Jawa Timur, yang diajukan dua warga Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, masing-masing Madinem dan Dariyem, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, dengan agenda jawaban dari para tergugat, Senin, 8 Mei 2017.

Salah satu tergugat, Bupati Madiun (tergugat V), dalam jawabannya yang disampaikan oleh dua kuasa hukumnya, masing-masing Widodo dan Eka Budianta, dalam jawabannya menyebutkan bahwa gugatan tergugat yang ditujukan kepada tergugat V (Bupati Madiun), tidak tepat atau salah alamat.

Alasannya, hal tersebut karena dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggarakan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum, secara mutatis kewenangan penyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum khususnya pembangunan Jalan Tol Mantingan-Kertosono yang sebelumnya menjadi kewenangan Panitia Pengadaan Tanah (P2T), dalam penyelenggaraan pengadaan tanah sudah beralih sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 pasal 49 ayat (1) dan (2), penyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan oleh BPN.

“Bahwa, oleh karena sudah ada aturan pengalihan penyelenggaran pengadaan tanah, seharusnya gugatan keberatan penggugat bukan ditujukan kepada tergugat V (Bupati Madiun). Kedua, gugatan penggugat obscour libel (tidak jelas-red) Ketiga, gugatan penggugat onrechtmatige (tidak berdasarkan hukum-red),” kata Widodo, salah satu kuasa hukum Bupati Madiun, yang juga menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kabupaten Madiun.

Untuk itu, lanjutnya, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.

“Mohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat V (Bupati Madiun) untuk seluruhnya. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya. Menyatakan menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” pungkas Widodo.

Sementara itu, permohonan penggugat agar majelis hakim melakukan sidang PS (pemeriksaan setempat), ditolak oleh hakim. “Ini yang kami nilai masalah prosedur pembebasan tanah, bukan yang lain. Dalam sidang beberapa kali perkara seperti ini, tidak ada PS,” kata ketua majelis hakim, M. Soberi dengan didampingi dua hakim anggota masing-masing M.Iqbal dan Bunga Meluni Hapsari.

Atas penolakan permohanan sidang PS ini, kuasa hukum penggugat, Ali Mustofa, tampak kecewa. “Padahal biaya PS sebesar Rp.3,850 juta sudah saya bayar melalui Bank,” kata Ali Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Ali Mustofa, para penggugat menggugat Toto Suharto dan rekan sebagai Appraisal (tim penilai harga tanah) selaku tergugat I, tergugat II Kepala Kantor Pertanahan, Tergugat III Drs. Gunadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah, tergugat IV Gubernur Jawa Timur, tergugat V Bupati Madiun dan tergugat VI Menteri PU.

Dalam gugatannya, penggugat I Madinem, mempermasalahkan pengukuran tanah milikya oleh panitia pembebasan Jalan Tol. Dalam gugatannya, tanah yang seharusnya seluas 735 meter persegi, tapi tertulis 632 meter persegi dan hanya dihargai sebesar Rp.620.803.000.

Sedangkan penggugat II, Dariyem, mempermasalahkan harga ganti rugi untuk tanahnya seluas 26 meter persegi yang dihargai sebesar Rp.6.242.000. Dalam gugatannya, ia minta tiga kali lipat dari harga penawaran yang hanya Rp.214 ribu/meter. (Dibyo).

Foto: Dibyo/beritalima.com

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *