SURABAYA – beritalima.com, Gugatan perebutan harta waris milik (Alm) Aprilia Okadjaja yang diajukan King Finder Wong kandas, setelah Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan King Finder terhadap Harijana. Putusan perkara nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby tersebut diputuskan hakim M. Khusaini dalam persidangan secara E-Court, Rabu (9/6/2021).
Hakim Khusaini dalam amar putusannya menyatakan, dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan hakim Khusaini.
Menyikapi putusan ini Yafet Kurniawan, selaku kuasa hukum Harijana mengaku senang.
“Kami bersyukur atas hasil putusan ini. Dengan ini berarti keadilan telah ditegakkan terhadap klien kami Harijana. Memang sudah sepatutnya gugatan penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi di PN Surabaya. Jum’at (11/6/2021).
Menurut Yafet, Harijana adalah seorang yang diberi kuasa oleh Liek Ing Tjung (76), suami dari (Alm) Aprilia Okadjaja untuk mengurusi harta kekayaan dari (Alm) Aprilia.
“Dia juga diberi kuasa oleh seluruh saudara-saudara dari (Alm) Aprilia Okadjaja,” ujarnya.
Kata Yafet, dengan putusan ini bisa dikatakan akta wasiat yang pernah dibuat King Finder Wong tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, bahkan bertentangan dengan hak ahli waris yang dalam hal ini adalah Liek Ing Tjung.
“Menurut sepengetahuan saya, King Finder Wong hanyalah seorang shinse atau tabib dari Alamrhum Aprilia Okadjaja semata,” sambungnya.
Diungkapkan Yafet, kendati Harijana sudah diberikan kemenangan oleh majelis hakim, namun Harijana tetap membuka pintu maaf bagi King Finder Wong karena sudah melaporakan dirinya ke Polda Jatim.
“Kami mengharap agar King Finder Wong sadar dan mematuhi putusan ini. Kita juga ada pertimbangan untuk memaafkan perbuatannya. Sebaliknya kalau tidak, maka kita akan lanjutan perkara ini ke jalur hukum sesuai dengan laporan polisi yang pernah kita buat,” pungkasnya.
Terpisah Wilem Mintaraja, mewakili King Finder Wong, menyatakan bahwa pihaknya tengah mengupayakan perlawanan ditingkat banding. Namun Wilem tidak menjawab saat diisinggung materi banding yang akan dia ajukan,
“Kita akan Banding, saya masih menunggu salinan putusannya terlebih dulu,” singkatnya melalui sambungan WhatApps.
Sebelumnya, King Finder Wong nekad menggugat Harijana karena harta waris tinggalan (Alm) Aprilia Okadjaja yang sekarang sudah meninggal dunia.
King Finder Wong bulat menggugat Harijana akibat surat somasinya 001020/SP.I RSAN/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak digubris sama sekali.
Namun, King Finder Wong tidak tahu kalau Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja, sejak 1992 sangat begitu dekat, bahkan orangtua dari (Alm) Aprilia Okadjaja mengangkat Harijana secara lisan sebagai adik dari (Alm) Aprilia Okadjaja.
Diketahui pula bahwa Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja pada 22 Desember 2009 pernah mendirikan perusahaan PT ALIMJ berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan SK pengesahan AHU-03699.AH.01.02 Tahun 2010. Di PT ALIMJ tersebut Harijana sebagai Komisaris sedangkan (Alm) Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur Utamanya.
King Finder Wong dan Harijana tak hanya berseteruh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saja, King Finder Wong dan Harijana sudah membawa kasus ini hingga ke Kepolisian dengan aduan yang sama yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
King Finder Wong mempolisikan Harijana ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL-B/202/IV/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21 April 2021.
Sebaliknya, pada tanggal 16 Maret 2021 Harijana sudah lebih dulu melaporkan King Finder Wong ke Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapornya No :TBL-B/239/III/RES.1.9/2021/SPKT Polrestabes Surabaya. (Han)