SURABAYA – Dealer Honda tertua di Surabaya, PT Surya Agung Indah Megah (SAIM), tengah menghadapi polemik internal yang mencuat ke ranah hukum. Heru Tandyo, Komisaris Utama sekaligus pemegang saham PT SAIM, menggugat perusahaannya sendiri dalam perkara perbuatan melawan hukum, dengan nilai gugatan mencapai Rp.900 juta.
Merespons pemberitaan yang beredar, kuasa hukum PT SAIM dan empat pemegang saham lainnya Billy Handiwiyanto menggelar klarifikasi. Billy menegaskan, klien mereka tidak melakukan pemalsuan tanda tangan seperti yang disebutkan dalam gugatan.
“Perpanjangan SHGB dilakukan menggunakan Surat Keterangan Waris (SKW) yang sah, yang ditandatangani oleh seluruh enam ahli waris termasuk Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo,” ujar kuasa hukum PT SAIM, Rabu (1/5/2025).
Perpanjangan sertifikat itu, lanjutnya, dilakukan untuk mencegah kerugian karena masa berlaku SHGB akan habis. Terkait adanya selisih luas tanah sebesar 45 meter persegi, pihaknya menyarankan untuk mengonfirmasi langsung ke BPN karena bisa disebabkan oleh metode pengukuran yang berbeda.
Selain itu, Billy mengungkap biaya yang telah dikeluarkan untuk proses balik nama dan perpanjangan hak atas tanah mencapai Rp1,62 miliar, namun hingga kini Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo belum menunaikan kewajiban mereka yang sebesar Rp.271 juta per orang.
“Yang jadi pertanyaan kami, kenapa beliau justru menggugat perusahaannya sendiri, padahal dia adalah Komisaris Utama dan pemegang saham aktif. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut moral dan semangat menjaga warisan keluarga,” lanjutnya.
Menurut Billy, gugatan yang diajukan Heru Tandyo mencakup permintaan pengosongan dua bidang tanah di Jl. Kranggan, ganti rugi harian sebesar Rp.10 juta sejak Januari 2024, hingga pemblokiran rekening PT SAIM di salah satu bank swasta.
Namun, gugatan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi justru memperkuat keabsahan Surat Keterangan Waris yang menjadi dasar proses balik nama aset.
Pihak PT SAIM berharap konflik ini tidak merusak kelangsungan perusahaan yang telah menjadi bagian dari sejarah otomotif di Surabaya, serta mengajak semua pihak untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.
Terpisah, Yakobus Welianto selaku kuasa hukum dari Heru Tandyo dan Rahayu Tandyo belum memberikan komentarnya, saat dikonfirmasi. (Han)







