Gugatan Mantan Sekda Labuhanbatu ditolak Majelis Hakim di PTUN Medan

  • Whatsapp

LABUHANBATU, beritalima.com – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu M. Yusuf Siagian akhirnya kalah dalam gugatan sengketa Tata Usaha Negara melawan Bupati Labuhanbatu di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang digelar hari kamis tanggal 22 Maret 2018 kemarin.

Kabag Hukum Setdakab Labuhanbatu Siti Hafsah Silalahi, SH melalui Kasubbag Bantuan Hukum Irwan Surya Bakti, menerangkan bahwa Majelis hakim yang diketuai oleh Fenky, SH dan hakim anggota Kemas SH, Agus SH mebacakan putusan yang isinya Menolak gugatan penggugat seluruhnya, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara, Jumat (23/3/2018)

“Sidangnya semalam bang. Hasil putusan majelis hakim menolak segala gugatan yang diajukan penggugat”, terangnya

“Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, pihak penggugat diberikan waktu dua minggu untuk terima atau banding terhadap putusan itu”, kata Irwan.

“Kita tunggu dua minggu ini bang, apakah mereka terima atau banding atas putusan itu,”katanya.

Sebelumnya Informasi yang beredar, kabar mantan Sekdakab Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian keberatan atas diberhentikannya dari jabatan sebagai Sekda. Atas hal itu, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. (oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *