SURABAYA, beritalima.com – Sengketa kepemilikan senjata api (Senpi) jenis Pistol Glock 43 Kaliber 32 memasuki babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. Majelis Hakim yang diketuai Dr. Nur Kholis SH,.MH memutuskan perkara perdata nomor 383/Pdt.G/2025/PN.Sby yang diajukan Penggugat Muhammad Ali dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard (NO).
Keputusan ini menjadi angin segar bagi pihak Tergugat, yang terdiri dari Erwin Suhariyono, Justini Hudaya, Dra. Lidawati, Nining Dwi Astuti, dan PT Conblock Indonesia Persada, serta Turut Tergugat Sukirya.
Nanang Abdi SH., MH, ketua tim kuasa hukum dari pihak Tergugat, yang mendampingi PT Conblock Indonesia Persada, menjelaskan bahwa alasan utama gugatan Penggugat tidak diterima adalah karena cacat formil (kurang pihak).
”Intinya, putusannya adalah gugatan ini tidak dapat diterima atau NO, karena kurang pihak. Dalam posita dan petitumnya pihak penggugat tidak melibatkan Polrestabes Surabaya sebagai pihak,” kata Nanang Abdi di PN Surabaya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Nanang, ketidak-sertaan Polrestabes dalam gugatan sebagai pihak yang berwenang yang menyimpan atau menahan senjata tersebut, membuat gugatan Penggugat menjadi tidak lengkap.
Dengan putusan NO ini, Nanang menegaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum lanjutan, khususnya terkait kerugian yang dialami kliennya, PT Conblock Indonesia Persada.
”Kami juga menunggu apa langkah dari pihak Penggugat selanjutnya. Namun, gugatan yang dilayangkan Muhammad Ali ini sudah merugikan dari klien kami PT Conblock Indonesia Persada,” ujarnya.
Langkah hukum lanjutan yang dimaksud adalah proses pidana di Polrestabes Surabaya yang telah dilaporkan oleh PT Conblock terhadap Muhammad Ali.
Nanang mengonfirmasi adanya laporan polisi dengan pasal dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Muhammad Ali. Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
”Saat ini untuk laporan kepolisian di Polrestabes Surabaya sedang ditangani oleh unit Jatanras dan sekarang sedang berproses. Saksi-saksi dan saksi tambahan sudah dipanggil semua. Bukti-bukti juga sudah kami sampaikan,” tegas Nanang.
Nanang menjelaskan bahwa objek utama dari laporan pidana tersebut adalah uang yang telah ditransfer oleh PT Conblock kepada Muhammad Ali untuk pembelian Senpi, yang hingga kini Senpi tersebut tidak pernah diserahkan kembali.
”Kami tidak mempermasalahkan tentang senjata apinya, tetapi uang yang sudah di transfer oleh klien kami yang dijanjikan untuk pembelian senjata api, namun hingga saat ini senjata api yang dimaksud tidak pernah diserahkan,” ungkapnya.
Berkaitan dengan salah satu petitum dalam gugatan perdata Muhammad Ali sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menyatakan bahwa Laporan Polisi yang diajukan Tergugat di Polrestabes Surabaya adalah tidak sah.
Menanggapi hal ini, Nanang Abdi menegaskan bahwa dengan ditolaknya gugatan Ali, secara otomatis Laporan Polisi tersebut tetap berlaku dan akan terus berlanjut.
”Tentu saja dengan putusan gugatan dari Penggugat tidak dapat diterima, artinya Laporan Polisi tersebut jalan terus. Silahkan konfirmasi ke penyidik prosesnya sampai dimana? Gelar perkara sudah pernah dilakukan, dari penyelidikan meningkat ke penyidikan. SPDP pun sudah ada dan ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak,” pungkas Nanang Abdi.
Sementara itu, Andi Darti SH,. MH selaku kuasa hukum dari penggugat Muhammad Ali, membenarkan bahwa gugatannya terhadap PT Conblock Indonesia Persada dinyatakan tidak terima.
Namun kata Andi Darti dirinya berencana mengajukan gugatan lagi dengan memasukan nama Ivan Setiawan yang pernah mengeluarkan dana untuk pembelian senjata api, sebagai salah satu pihak tergugat.
“Saya akan masukan pak Ivan sebagai tergugat,” ujarnya melalui seluler.
DIketahui, dalam perkara perbuatan melawan hukum nomor 383/Pdt.G/2025/PN.Sby, Muhammad Ali menggugat sejumlah pihak di entitas PT Conblock Indonesia Persada untuk menyatakan dirinya sebagai pemilik sah Senpi jenis Pistol Glock 43 tersebut.
Ia juga menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp1.100.000.000 kepada para Tergugat dan meminta Majelis Hakim menyatakan laporan polisi yang diajukan Tergugat adalah tidak sah. Namun, seluruh tuntutan tersebut gugur seiring dengan putusan Niet Onvankelijke verklaard. (Han)








