Gugatan Mulya Hadi ke Istri Bos Jarum Dikabulkan, SHGB 4157/Kelurahan Pradakalikendal Dibatalkan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Mulya Hadi atas Widowati Hartono, istri Bos Jarum dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Surabaya 1. Senin (31/1/2022).

Selain mengabulkan gugatan ahli waris dari Randim P. Warsiah, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Sudar ini juga memerintahkan agar tergugat yakni Widowati Hartono untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar dan memerintahkan agar BPN Surabaya membatalkan SHGB 4157/Kelurahan Pradakalikendal yang menjadi obyek sengketa.

“Mengadili, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas objek sengketa sebagaimana dalam Petok D 14345 persil nomer 186 klas D II. Menyatakan surat tanah milik penggugat yakni surat keterangan tanah bekas milik adat nomor : 593.21/18/434.36.931.4/2021 tanggal 26 Maret 2021 bersifat sementara atas nama Mulyadi Cs,” kata hakim Sudar di ruang sidang Garuda 1 PN. Surabaya.

Hakim Sudar, dalam pertimbangan putusannya mengamini seluruh bukti yang diajukan penggugat. Diantaranya berupa bukti berupa surat keterangan waris yang dibenarkan oleh kelurahan Gadel pada tahun 2002 dan dikuatkan oleh Kecamatan sampai bukti no 76 yakni tentang Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

Juga disebutkan jika dari bukti yang diajukan penggugat yakni peta kerawangan sebelum tahun 1960 tidak pernah berubah yakni milik Randim P. Warsiah. Dan sesuai dalam catatan Leter C kelurahan Lontar juga tidak pernah dijual ke pihak manapun sehingga objek sengketa masih sah milik Randim P Warsiah dengan ahli waris Mulya Hadi.

Dalam pertimbangan majelis hakim juga menyataka jika Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) 4157 yang dimiliki tergugat Widiowati Hartono tertera di kelurahan Pradahkalikendal adalah salah lokasi sehingga cacat hukum. Sebab, lokasi objek sengketa berada di Puncak Permai Utara yang mana tercatat masih masuk wilayak Lontar.

“Hal itu juga diperkuat dengan keterangan enam saksi yang diajukan penggugat yang empat diantaranya adalah mantan lurah di Lontar yang menyatakan tidak pernah ada pemekaran di wilayah Lontar,” kata Hakim.

Selain itu, dalam amar putusannya majelis hakim sepakat menyatakan dalam penguasaan fisik sebidang tanah atau sporadik tanggal 27 Desember 2016 diketahui Lurah Lontar tanggal 5 Desember 2018 adalah benar dan sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan dalam bentuk apapun.

“Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal terbit secara melanggar hukum dan cacat hukum, salah menunjuk lokasi wilayah Kelurahan Lontar,” sambungnya.

Hakim juga menyatakan SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal batal demi hukum dan batal dan atau tidak memiliki kekuatan hukum untuk diberlakukan dalam bentuk apapun, termasuk segala akibat hukum yang ditimbulkannya.

Dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan bahwa tergugat tidak berhak atas sebidang tanah yang menjadi obyek sengketa dan tidak mempunyai kepentingan untuk memperpanjang SHGB nomor 4157 Pradahkalikendal dengan menunjuk obyek sengketa diwilayah Kelurahan Lontar.

“Menghukum tergugat dan siapapun yang berwenang daripadanya menyerahkan tanah berikut segala sesuatu yang melekat berdiri diatasnya kepada penggugat sebagai pemilik tanah yang dimaksud dalam keadaan baik dan kosong,” pungkas hakim Sudar.

Sebelumnya, istri Bos Jarum Widowati Hartono merasa memiliki tanah itu sejak 1995 setelah membeli dari PT Darmo Permai berdasar akta jual beli di notaris. Setiap tahun, dia juga membayar pajak bumi bangunan (PBB) dan Tanah itu juga dikuasai dan dikelolanya dengan dipagar tembok keliling sesuai batas tanah yang ada dalam SHGB 4157/Kelurahan Pradakalikendal, bahkan diperkuat dengan perpanjangan SHGB tanah pada 2002 yang disetujui dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1.

Sebaliknya, Mulyo Hadi mengklaim tanah itu warisan almarhum orang tuanya, Randim P. Warsiah berdasarkan bukti-bukti surat keterangan bekas milik adat No. 593.21/18/436.9.31.4/2021 tanggal 26 Maret 2021, kutipan sementara register tanah tahun 2021 tanggal 26 Maret 2021, nomor register 14345, persil 186, klas D.II seluas 6.850.meterpersegi atas nama Mulyo Hadi dan daftar mutasi sementara objek dan wajib pajak tanggal 10 November 2018 serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) tanggal 2 Desember 2016 diketahui lurah Lontar tanggal 5 Desember 2016. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait