SURABAYA, beritalima.com – Gugatan perdata yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO). Putusan tersebut menegaskan bahwa majelis hakim belum menyentuh substansi perkara dan hanya menilai aspek formil gugatan.
Putusan dalam perkara Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby itu dibacakan secara e-court, tanpa kehadiran para pihak. Majelis hakim menilai gugatan Nany Widjaja tidak mencantumkan tuntutan ganti rugi, baik materiil maupun immateriil, sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Nany Widjaja menegaskan bahwa putusan NO tidak bisa dimaknai sebagai kekalahan penggugat.
Tim kuasa hukum dipimpin Richard Handiwiyanto, didampingi Billy Handiwiyanto, Lalu Abdimansyah, Naufal Alisyafi’i, Yeremias Jery Susilo, dan Dimas Marthawijaya.
“Putusan NO itu belum menyentuh pokok perkara. Jadi keliru jika disimpulkan seolah-olah gugatan ditolak atau pihak tergugat menang,” tegas Richard dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (29/1/2025).
Menurut Richard, putusan tersebut murni menyangkut aspek administratif gugatan, sementara substansi sengketa hukum antara kliennya dan PT Jawa Pos masih terbuka lebar untuk diperiksa. Karena itu, pihaknya memastikan akan mengajukan upaya hukum banding.
“Kami menilai terdapat kekeliruan dalam pertimbangan hakim. Oleh sebab itu, putusan ini harus diuji dan dikoreksi oleh pengadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Richard juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang dapat diklaim sebagai pemenang maupun pihak yang kalah. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang terlalu dini menyatakan kepuasan atas putusan tersebut.
“Belum ada putusan atas pokok perkara. Jadi belum ada pemenang dalam perkara ini,” tegasnya.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto menyatakan keyakinannya bahwa upaya banding memiliki peluang besar untuk dikabulkan. Ia memastikan argumentasi hukum akan disusun secara komprehensif guna meluruskan kekeliruan dalam putusan tingkat pertama.
“Kami sangat optimistis alasan banding akan diterima. Semua akan kami uraikan secara jelas dan terukur dalam memori banding,” pungkas Billy. (Han)








