Gugatan Pembatalan Jual Beli Rumah di Simo Pomahan Diwarnai Adu Mulut

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang pembatalan jual beli rumah di Jalan Simo Pomahan I/52 Surabaya yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/7/2023) diwarnai adu mulut antara Tergugat 2 Hudi SH dengan Noerana Dibyantarsih SH, pengacara dari Penggugat Agus Mintono.

Tergugat 2 Hudi SH memperdebatkan kenapa Penggugat Agus Mintono kembali melayangkan gugatannya, padahal sebelumnya sudah menyatakan mencabut.

“Saya beli tanah itu, saya beli, saya beli bukan merampok. Sudah di SP3 dan sudah dicabut gugatan perkara itu, kenapa diajukan lagi,” teriak Hudi setelah keluar dari ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya.

Kemarahan Hudi ini disambut Noerana dengan santun.

“Ya Pak, nanti diselesaikan di dalam persidangan, bukan disini. Saya ini kuasanya Agus Mintono,” jawab Noerana kalem.

“Beli saya tanah itu, batalkan, ayo batalkan. Kurang ajar itu, batalkan, ayo batalkan,” teriak Hudi lagi dengan emosi meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Perdebatan itu terjadi saat keduanya menjalani sidang perkara perdata nomor 675/Pdt.G/2023/PN Sby.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dijelaskan bahwa Agus Mintono sebagai pihak Penggugat, sedangkan Tergugat 1 adalah Ferdik Indra Jaya, Tergugat 2nya Hudi SH, Turut Tergugat 1 Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Surabaya I, Turut Tergugat 2 Ny Asmiroh dan Turut Tergugat 3 adalah Suci.

Berikut bunyi petitum Gugatan Agus Mintono.

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat Agus Mintono untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat 1 Ferdik Indra Jaya dan Tergugat 2 Hudi SH telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3. Menyatakan tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Simo Pomahan I No. 52 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya berdasarkan SHM No. 1454/Simomulyo Surat Ukur sementara tanggal 13-2-1982 No. 1563 Luas awal 452 M2 (sekarang luasnya 426 M2) tercatat atas nama pemegang hak : Atimi merupakan harta peninggalan Kemad (alias Kemat) dan Ny. Atimi yang telah dibagi untuk Penggugat Agus Mintono dan Tergugat 1 Ferdik Indra Jaya.

4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan (Wasiat) tertanggal Surabaya, 25 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Ny. Atimi.

5. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Pengadilan Agama Surabaya No. 6243/Pdt.G/2022/PA.Sby tanggal 27 Desember 2022.

6. Menyatakan Penggugat Agus Mintono dan Tergugat 1 Ferdik Indra Jaya mempunyai hak bagian atas tanah dan bangunan rumah di Jl. Simo Pomahan I No. 52 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya peninggalan Kemad (alias Kemat) dan Ny. Atimi berdasarkan Surat Pernyataan (Wasiat) tertanggal Surabaya, 25 Desember 2009 yang dibuat dan ditandatangani Ny. Atimi.

7. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 11-02-2022 No. 03 dan Kuasa Untuk Menjual tanggal 11-02-2022 No. 04 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tergugat 1 Ferdik Indra Jaya dengan Tergugat 2 Hudi SH dihadapan Notaris Surabaya Sujadi SH.

8. Menyatakan tanah dan bangunan rumah terletak di Jl. Simo Pomahan I No. 52 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya kembali kepada keadaan semula sebelum terjadinya transaksi jual beli antara Tergugat 1 Ferdik Indra Jaya dengan Tergugat 2 Hudi SH.

9. Menghukum Tergugat 2 Hudi SH untuk segera mengosongkan tanah dan bangunan rumah di Jl. Simo Pomahan I No. 52 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya dari para penghuni berikut barang-barang milik penghuni Ny Asmiroh dan Suci.

10. Menghukum Tergugat 2 Hudi SH untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah di Jl. Simo Pomahan I No. 52 Kelurahan Simomulyo Baru Kecamatan Sukomanunggal Surabaya dalam keadaan semula sebelum terjadi transaksi jual beli secara sukarela, tanpa syarat dan dalam keadaan baik beserta dengan kunci-kuncinya.

11. Menghukum Tergugat 2 Hudi SH untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000 secara tunai dan sekaligus setiap hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Ibu Atimi sebelum meninggal dunia ada wasiat dibawah tangan, bikin wasiat sendiri kalau rumah yang sekarang menjadi obyek perkara itu diwariskan pada dua orang anak-anaknya, sudah dibagi. Terus sewaktu menjual tanpa persetujuan dari klien saya Agus Mintono,” kata pengacara Noerana Dibyantarsih saat dikonfirmasi.

Memang waktu itu sambung Noerana, Agus Mintono posisinya sebagai seorang nasrani. Tetapi setelah dia menjadi mualaf lagi, Penetapan dari Pengadilan Agama yang hanya awalnya hanya menetapkan Ferdik Indra Jaya sebagai ahli waris dari Ibu Atimi

sudah dibatalkan.

“Sekarang ini Pengadilan Agama menetapkan bahwa yang ahli waris dari Ibu Atimi itu Agus Mintono bersama-sama dengan Ferdik Indra Jaya,” sambungnya.

Terpisah, Hudi SH sebagai Tergugat 2 memastikan jika dirinya sudah sah membeli tanah di Jalan Simo Pomahan Baru nomor 52 tersebut yang dijual secara sah oleh orang tuanya (Atimi) dan sudah mendapatkan persetujuan dari anaknya yang pindah agama, Agus Mintono (Penggugat).

“Terus saya 3 kali dilaporkan di Polda dan Polrestabes Surabaya, dan ketiga laporan tersebut sudah di hentikan oleh Kepolisian. Dua kali di SP3 dan satu kali dihentikan karena ada perdamaian. Terus mereka menggugat perkara lagi ke Pengadilan dan dicabut. Lalu muncul lagi sekarang,” paparnya kesal.

Lanjut Hudi, pembeliannya pun sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia yaitu di dihadapan Notaris/PPAT dan dinyatakan sudah lunas.

“Jual belinya sudah sah. Harganya pun tidak masalah sesuai dengan harga umum pada waktu itu. Dulu saya beli di tahun 2014, harganya Rp 2 miliar,” lanjutnya.

Celakanya tandas Hudi, kok sekarang dirinya malah digugat oleh salah satu anak dari ahli waris yakni Agus Mintono yang dulu tidak mendapatkan Penetapan sebagai ahli waris dari Pengadilan Agama, karena berpindah agama dari islam menjadi kristen.

“Sekarang dia pindah lagi dari kristen ke islam.Tapi dalam Pengadilan Agama hanya ditetapkan satu orang ahli waris saja, karena dia pindah agama berarti tidak mendapatkan Hak waris. Tolong Pemerintah jangan dibulet-bulet juga jangan di akal-akali seperti itu. Kalau memang dijual ya dijual, titik,” tandas Tergugat 2 Hudi SH yang kesehariannya juga berprofesi sebagai seorang pengacara. (Han)

(Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait